Selasa, 30 September 2025

Farhat Abbas Pamer Bukti Baru saat Diragukan Hotman Paris Hingga Dilaporkan Balik dengan 3 Pasal

Farhat Abbas pamer bukti baru terkait laporan dugaan penyebaran konten video asusila yang diragukan Hotman Paris

Editor: Ika Putri Bramasti I R I P
kolase TribunJatim.com, YouTube/Trans TV Official
Isi chat Hotman yang disebar oleh Farhat Abbas 

TRIBUNNEWS.COM- Farhat Abbas mencoba peruntukannya untuk mematahkan argumen Hotman Paris Hutapea.

Pengacara Farhat Abbas menganggap sudah bisa mematahkan alasan Hotman Paris Hutapea dengan bukti yang dikantonginya itu.

Ya, beberapa waktu lalu, Hotman Paris telah melaporkan pihak Farhat Abbas dengan 3 pasal UU ITE sekaligus.

Hotman Paris menganggap jika laporan dan bukti yang diberikan Farhat Abbas kurang kuat.

Hotman Paris meragukan bukti tangkap layar akun @hotmanparisofficial yang diserahakan pihak Farhat Abbas belum terverifikasi atau telah dicontreng biru.

"Di video itu tidak ada centang biru. Instagram saya itu sudah ada centang biru dari Instagram karena sudah sampai 4 juta. Yang dikirim itu tidak ada, jadi tunggu nanti gugur semua," kata Horman Paris,TribunStyle lansir dari kanal YouTube RCTI, Jumat (16/8/2019)

 Seolah Sindir Farhat Abbas, Hotman Paris Pakai 5 Bodyguard Hingga Bongkar Sesuatu Di Kopi Johny!

Namun, dugaan Hotman Paris terkait keraguan atas bukti akun yang belum tercontreng biru justru ditepis oleh Farhat Abbas.

Farhat Abbas menganggap jika alasan Hotman Paris tak mengakui akun @hotmanparisofficial yang tak tercantum tanda contreng biru dinilai tak bisa diterima.

Hal ini terliahat dari unggahan foto melalui akun Instagram milik Farhat Abbas, @farhatabbasofficial, Jumat (16/8/2019).

Tanda contreng biru sendiri merupakan tanda dimana akun sudah diverifikasi sebagai pemilik resmi oleh Instagram.

HALAMAN SELANJUTNYA =============================>

Sumber: TribunStyle.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan