Tak Hanya Kasus Ikan Asin, Pablo Benua juga jadi Tersangka Penipuan dan Penggelapan
Tak hanya kasus ikan asin, Pablo Benua juga ditetapkan sebagai tersangka kasus penipuan dan penggelapan.
Tak hanya kasus ikan asin, Pablo Benua juga ditetapkan sebagai tersangka kasus penipuan dan penggelapan.
TRIBUNNEWS.COM - Tak hanya kasus ikan asin, Pablo Benua kini juga menghadapi babak baru dugaan penipuan dan penggelapan.
Suami Rey Utami ini ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan kasus penipuan, penggelapan, dan pemalsuan kendaraan bermotor oleh penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
Penetapan Pablo Benua sebagai tersangka ini dilakukan berdasarkan hasil gelar perkara dan pemeriksaan 12 saksi.
Dikutip Tribunnews dari Kompas.com, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono, enggan menyebutkan nama saksi-saksi yang telah diperiksa.
Baca: Link Live Streaming Japan Open 2019: Ini Hasil dan Jadwal Laga Wakil Indonesia Hari Ini
Baca: Link Live Streaming Barcelona Vs Chelsea: The Blues Bawa Bintang Anyar Pengganti Eden Hazard
Baca: Hasil Japan Open 2019: Anthony Sinisuka Ginting Melaju, Tontowi/Winny Tersingkir
Baca: Bantah Jadi Otak Ikan Asin berawal Kesal Disebut Tante, Barbie Kumalasari: Pablo Lagi Tertekan
Baca: Surat Pablo Ungkap Video Ikan Asin Sengaja Bikin Galih dan Fairuz Ribut, Ini Kata Barbie Kumalasari
"Kita sudah memeriksa 12 saksi, sudah gelar perkara juga untuk menaikan status Pablo dari saksi menjadi tersangka," ungkap Argo di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (23/7/2019).

Rencananya, penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya akan memanggil Pablo Benua terkait kenaikan statusnya sebagai tersangka pada Kamis (25/7/2019) mendatang.
Argo mengungkapkan pihaknya akan memproses semua perkara yang masuk terkait pelaporan Pablo.
Seperti yang diketahui, Pablo tak hanya menjadi tersangka kasus penipuan dan penggelapan, tapi juga kasus pencemaran nama baik.
"Nanti hari Kamis tanggal 25 Juli, kita akan memanggil Pablo sebagai tersangka."
"Kita enggak masalah, mau tiga kasus ataupun empat kasus, kita akan proses semuanya," tutur Argo pada Kompas.com.
Lebih lanjut, Kasubdit Ranmor Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Sapta Maulana Marpaung, mengatakan pihaknya telah berkoordinasi dengan penyidik Ditreskrimum untuk agenda pemanggilan Pablo Benua.
"Kita sudah koordinasi dengan penyidik Ditreskrimsus untuk pemeriksaan hari Kamis nanti," katanya.
Sebelumnya, petugas kepolisian menemukan puluhan STNK saat menggeledah kediaman Pablo Benua di Bogor, Jawa Barat pada 11 Juli 2019 lalu.
Awalnya, penggeledahan dilakukan untuk mencari barang bukti terkait kasus dugaan pencemaran nama baik yang menjerat Pablo dan Rey Utami.
Baca: Pablo Benua -Rey Utami Ingin Mediasi dengan Fairuz, Hotman Paris Singgung Urat Malu: Kemarin Tertawa
Baca: Hotman Paris Ingatkan Masih Ada 1 Nama Lagi yang Akan Susul Galih, Pablo, dan Rey Utami ke Penjara
Namun, polisi justru menemukan puluhan STNK yang diduga terkait kasus penipuan, penggelapan, dan pemalsuan kendaraan bermotor.
Kasus lain yang menjerat Pablo Benua
Selain kasus ikan asin serta penipuan dan penggelapan, Pablo Benua ternyata pernah tersandung kasus lainnya.

Suami Rey Utami ini pernah terkena kasus dugaan pemalsuan nama.
Nama asli Pablo Benua sendiri adalah Frederick Anggasastra.
Mengutip Kompas.com, Pablo diketahui memiliki banyak kartu identitas dan beberapa KTP-nya palsu.
Seperti alamat dalam KTP Pablo yang beredar luas di media sosial, yang menyebutkan ia tinggal di Jalan Kembang Raya nomor 40, Sukmajaya, Depok.
Kepala Seksi Identitas Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Depok, Jaka Susanta, menyebutkan KTP Depok atas nama Pablo Benua adalah palsu.
Meski begitu, Jaka membenarkan Pablo pernah tinggal sekitar dua bilan di kawasan Sukmajaya, Depok pada 2017.
“Yang beredar kan KTP 2014, sementara dia tinggal di Depok baru tahun 2017, ya enggak sinkron,” jelas Jaka saat dihubungi Kompas.com, Senin (15/7/2019).
Baca: Pablo Benua dan Rey Utami Harapkan Mediasi dengan Fairuz A Rafiq, Begini Reaksi Hotman Paris
Baca: Arie Untung Ditipu Pablo Benua Rp 600 juta, Masih Tunggu Iktikad Baik Sebelum Ambil Langkah Hukum
Pablo Benua dan Rey Utami pernah mengajukan permohonan pembuatan KTP pada 2017.
Namun, permintaan keduanya ditolak karena tidak memiliki Surat Keterangan Pindah WNI dari kota asal, yakni Medan, Sumatera Utara.
Pablo dan Rey kembali ke Disdukcapil setelah memiliki Surat Keterangan Pindah WNI.
Meski begitu, permintaan KTP barunya ditolak karena Pablo mengajukan perubahan identitas.
(Tribunnews.com/Pravitri Retno W)