Kelar Diperiksa 12 Jam Terkait Kasus Ikan Asin, Rey Utami Terlihat Panik dan Hindari Awak Media
Rey Utami menjalani pemeriksaan di Ditreskimsus Polda Metro Jaya, Rabu (10/7/2019) malam, terkait "kasus ikan asin".
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Nurul Hanna
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Hampir 12 jam Rey Utami menjalani pemeriksaan di Ditreskimsus Polda Metro Jaya, Rabu (10/7/2019) malam.
Saat keluar dari Ditreskimsus pukul 21.15 WIB, Rey Utami memilih kabur dari awak media.
Kendati telah dikejar oleh awak media dan awak kamera, Rey tetap tak berhenti.
Saling kejar pun sempat terjadi antara awak media dan istri Pablo Benua itu.
Ia sempat menuju restoran di dekat Disreskrimsus dengan wajah panik. Di dalam restoran ia hanya menemui sejumlah orang, kemudian kembali keluar.
Baca: Status Nikah Siri dengan Galih Ginanjar Diragukan, Apa Kata Barbie Kumalasari?
Baca: Bagaimana Kalau Galih Ginanjar Jadi Tersangka? Barbie Kumalasari Enggan Berandai-andai
Baca: Ada Benjolan di Leher, Raffi Ahmad Berencana Berobat ke Luar Negeri
Setelahnya, ia kembali memasuki Ditreskrimsus. Ia pun meminta maaf kepada awak media.
“Maaf ya mas,” ujarnya.
Rey Utami mendatangi Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, didampingi kuasa hukumnya Farhat Abbas, Rabu (10/7/2019) sekira pukul 10.00 WIB.
Ia menjalani sejumlah pemeriksaan, terkait statusnya saksi terlapor atas kasus dugaan penyebaran konten asusila.
Tuduhan tersebut dilayangkan oleh Fairuz A Rafiq. Selain Rey Utami, Galih Ginanjar dan Pablo Benua juga turut dipolisikan oleh Fairuz terkait kasus ikan asin.
Baca: Jalani Sisa Hukuman, Ridho Rhoma Bakal Masuk Bui Jumat Ini
Sebelumnya Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono menyebut status Galih Ginanjar, Rey Utami, dan Pablo Benua dari saksi terlapor menjadi tersangka kasus 'Bau Ikan Asin'.
Mereka bisa ditetapkan sebagai tersangka terkait laporan Fairuz A Rafia, atas dugaan penyebaran konten asusila.
"Jadi potensi jadi tersangka ada, ada potensi tersangka disana. Semua bisa terjadi kita lihat bukti-bukti apa dan fakta-fakta hukumnya dan barang buktinya apa," kata Kombes Pol Argo Yuwono yang ditemui di gedung Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Rabu (10/7/2019).