Motif Ucapan ‘Ikan Asin’ Terungkap, Pihak Fairuz A Rafiq Harap Galih Ginanjar Ditahan
Berdasarkan penyidikan, Galih Ginanjar diketahui motif Galih mengatakan ‘ikan asin’ adalah untuk mempermalukan Fairuz A Rafiq.
Laporan wartawan Tribunnews.com, Apfia Tioconny Billy
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA — Berdasarkan penyidikan yang dilakukan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya kepada Galih Ginanjar diketahui motif Galih mengatakan ‘ikan asin’ adalah untuk mempermalukan Fairuz A Rafiq.
Terungkapnya motif Galih Ginanjar tersebut, menurut Hotman Paris yang merupakan pengacara Fairuz, Galih sudah bisa ditetapkan sebagai tersangka.
“Terimakasih pada Polda Metro Jaya kalau memang sudah diakui begitu sudah waktunya untuk segera menerapkan tersangka” ungkap Hotman saat ditemui di Komnas Perempuan, Jakarta Pusat, Senin (8/7/2019).
Baca: Hotman Paris Berharap Ibu Negara Iriana Jokowi Ikut Kawal Kasus Ikan Asin
Baca: Ogah Cemari Laut, Kriss Hatta Buang Pakaian Dalam ke Tong Sampah
Hotman juga mendesak agar Galih Ginanjar segera ditahan jika sudah ditetapkan sebagai tersangka pelanggaran UU ITE dan pencemaran nama baik itu.
“Kami mohon untuk segera ditahan. Jadi kalau udah begitu kalau bukan status tersangka dan ditahan apalagi yg kita harapkan di negara hukum ini,” papar Hotman.
Baca: Ogah Cemari Laut, Kriss Hatta Buang Pakaian Dalam ke Tong Sampah
Baca: Disebut Sengaja Permalukan Mantan Istri, Galih Ginanjar Serahkan ke Pengacara untuk Berkomentar
Baca: Barbie Kumalasari Sebut Museum Puisi di Bali Milik Ayah Angkatnya
Sebelumnya, Penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi terlapor, Galih Ginanjar dalam kasus 'ikan asin' pada Jumat (5/7/2018) selama 13 jam dengan 46 pertanyaan.
"Motifnya (Galih menyebut Fairuz ikan asin) apa? motifnya ingin mempermalukan mantan istrinya, intinya itu ya untuk mempermalukan di sana," Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono, di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (8/7/2019).
Kasus ini sendiri telah ditingkatkan ke penyidikan. Namun polisi belum menentukan tersangka dalam kasus itu.
Laporan Fairuz itu tertuang dalam laporan bernomor LP/3914/VII/2019/PMJ/Dit.Reskrimus. Terlapor, dalam hal ini Galih Ginanjar, Rey Utami, dan Pablo Benua, dilaporkan atas tuduhan Pasal 27 ayat (1) juncto Pasal 45 ayat (1) atau Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 45 ayat (1) UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.
Susah tidur
Pandangannya terus ke bawah dan raut wajah sendu Fairuz A Rafiq terlihat setelah bertemu komisioner Komnas Perempuan terkait pengaduan kasus ‘ikan asin’.
Tangis Fairuz A Rafiq pecah ketika Hotman Paris Hutapea, pengacara yang mendampinginya, memberikan kesempatan kepadanya untuk berbicara mengenai kondisinya di depan media.

“Terima kasih buat teman-teman semua yang sudah support. Saya mohon doanya, agar keadilan buat saya, terima kasih buat semuanya. Maafkan Fairuz kalau enggak bisa ngomong apa-apa,” kata Fairuz A Rafiq di Komnas Perempuan.
Sonny Septian spontan menyeka air mata Fairuz A Rafiq, istrinya, yang jatuh di pipi.