Selasa, 7 Oktober 2025

Kontras dengan Ucapan Hilda Vitria Saat Jadi Saksi, Pengacara Justru Sebut Pernikahan Tak Pernah Ada

Kriss Hatta bisa bernapas lega karena baru saja dinyatakan tak bersalah dan bebas setelah menjalani sidang putusan pada Kamis (4/7/2019) kemarin.

Penulis: Grid Network
TRIBUNNEWS.COM/BAYU INDRA PERMANA
Hilda Vitria dan Kuasa Hukumnya Fahmi Bachmid saat ditemui di Pengadilan Negeri Bekasi, Bekasi Jawa Barat, Kamis (4/7/2019). 

TRIBUNNEWS.COM - Seperti yang diketahui, Kriss Hatta sempat dinyatakan sebagai tersangka dan harus melaui proses hukum di pengadilan.

Hal tersebut karena Kriss Hatta dilaporkan oleh Hilda Vitria dengan dugaan pemalsuan dokumen pernikahan.

Pada sidang pemeriksaan saksi beberapa waktu lalu, saat Hilda Vitria menjadi saksi, wanita tersebut akhirnya mengakui pernah menikah dengan Kriss Hatta tapi karena terpaksa.

Kini Kriss Hatta bisa bernapas lega karena baru saja dinyatakan tak bersalah dan bebas setelah menjalani sidang putusan pada Kamis (4/7/2019) kemarin.

Kendati demikian, Hilda Vitria hingga kini tetap kekeuh bahwa tak pernah ada pernikahan.

"Ini tidak ada. Kalau misalnya bahwa ada salah satu pihak yang merasa, ya silakan Anda proses, Anda buktikan. Jadi kasus pidana beda dengan kasus perdata,"

"Jadi kalau kasus pidana itu menilai sebuah perkawinan menjadi ruang lingkup ke perdata, ya saya tidak akan berkomentar. Tapi di dalam sebuah kasus pidana itu adalah tentang sebuah perbuatan yang diatur oleh unsur-unsur pidana,"

"Makanya tentang bagaimana itu putusan pengadilan. Ya itu biarlah menjadi indepensi hakim, kami hormati, tapi ada upaya hukum yang diatur oleh KUHAP. Dan itu wewenangnya bukan di tangan kami, tapi ditangan Jaksa Penuntut Umum," jelas kuasa hukum Hilda Vitria, Fahmi Bachmid, saat ditemui Grid.ID di kawasan Tebet, Jakarta Selatan, Kamis (4/7/2019).

Halaman Selanjutnya

Sumber: Grid.ID
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved