Rabu, 1 Oktober 2025

Nurul Qomar Bantah Lakukan Pemalsuan Dokumen Ijazah Saat Menjabat Rektor

Sempat bungkam, Nurul Qomar kini membeberkan perjalanan dirinya menjadi rektor tanpa melalui uji kelayakan dan sidang senat.

Penulis: Grid Network
Tribun Jateng/ M Zaenal Arifin
Mantan pelawak era 1990-an, Nurul Qomar, dibawa petugas Kejaksaan Negeri (Kejari) Brebes untuk pemeriksaan usai dilakukan pelimpahan tahap II dari Polres Brebes, Rabu (26/6/2019). 

TRIBUNNEWS.COM - Belakangan nama komedian Nurul Qomar ramai diperbincangkan publik.

Pasalnya, Nurul Qomar sempat ditahan di Mapolres Brebes, Jawa Tengah pada Senin (24/6/2019) atas dugaan pemalsuan ijazah.

Melansir dari Kompas, Nurul Qomar dilaporkan oleh Universitas Muhadi Setiabudhi (Umus) Brebes terkait dugaan pemalsuan ijazah S2 dan S3 saat mencalonkan diri sebagai rektor pada 2017 lalu.

"Tersangka dilaporkan oleh Muhadi Setiabudhi terkait dugaan pemalsuan ijazah S2 dan S3 saat mencalonkan diri sebagai rektor," kata Kasat Reskrim.

Setelah satu hari ditahan, Polres Brebes akhirnya membebaskan Nurul Qomar pada Selasa (25/6/2019).

Nurul Qomar diperbolehkan pulang dengan pertimbangan kesehatan.

Kuasa hukum Nurul Qomar, Furqon Nurzaman mengatakan kliennya keluar dari rumah tahanan Polres Brebes dan pulang ke rumahn sekitar pukul 17.30 WIB.

Baca Selanjutnya

Sumber: GridHot.id
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved