Senin, 6 Oktober 2025

Beredar Foto Terkini Rumah Ahmad Dhani di Pondok Indah, Kondisi Rumah Jadi Sorotan

perkataan Dhani yang menyebut para pendemo dengan sebutan 'idiot', dianggap telah menghina dan menjatuhkan martabat orang-orang tersebut.

Tribunnews.com/Nurul Hanna
Rumah Ahmad Dhani yang terletak di Jalan Pinang Emas III, Pondok Indah, Jakarta Selatan 

TRIBUNNEWS.COM - Musisi Ahmad Dhani telah resmi divonis penjara selama 1 tahun pada Rabu (12/6/2019) lalu.

Suami Mulan Jameela ini divonis dengan hukuman satu tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya atas kasus pencemaran nama baik.

Ketua Majelis Hakim, R Anton Widyopriono, menyebutkan bahwa ada tiga hal yang memberatkan putusan terhadap Ahmad Dhani.

"Hal yang memberatkan, terdakwa tidak menyesali perbuatannya karena merasa tidak bersalah," kata Anton di PN Surabaya, Jawa Timur, seperti dikutip Kompas.com dari siaran langsung KompasTV, Selasa.

Poin kedua, lanjutnya, perkataan Dhani yang menyebut para pendemo dengan sebutan 'idiot', dianggap telah menghina dan menjatuhkan martabat orang-orang tersebut.

"Perbuatan terdakwa menyebabkan para saksi merasa direndahkan martabatnya dan terhina," ujar Anton.

"Sebagai orang yang sedang mencalonkan (diri) sebagai anggota legislatif, seharusnya terdakwa menjaga lisannya dengan baik," tambahnya.

Namun, ada juga hal-hal yang meringankan bagi Ahmad Dhani.

Salah satunya adalah suami penyanyi Mulan Jameela itu dinilai sudah bersikap baik selama menjalani proses hukumnya.

"Hal yang meringankan, terdakwa bersikap sopan selama di persidangan.

halaman selanjutnya

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved