Bukan Sindir Rossa Meldianti, Pengacara Sebut Dewi Perssik Ungkap Kekesalannya untuk Orang Lain
Artis Dewi Perssik menyambangi Polres Metro Jakarta Selatan pada Kamis (18/4/2019) lantaran kasusnya dengan Rosa Meldianti.
TRIBUNNEWS.COM - Artis Dewi Perssik menyambangi Polres Metro Jakarta Selatan pada Kamis (18/4/2019).
Tujuan wanita berusia 33 tahun tersebut mendatangi kepolisian untuk memenuhi panggilan pihak berwajib atas laporan keponakannya, Rosa Meldianti terkait kasus pencemaran nama baik.
Seperti yang diketahui, Rosa Meldianti telah ditetapkan sebagai tersangka atas laporan Dewi Perssik terkait kasus yang sama.
Sedangkan laporan Rosa Meldianti atas terlapor Dewi Perssik kini telah naik tingkat ke tahap penyidikan.
Menurut penuturan Asisten Pengacara Dewi Perssik, sebenarnya lontaran Dewi Perssik di Instagram pribadinya tak termasuk kategori pencemaran nama baik.
Lantaran Dewi Perssik hanya terlihat tengah curhat akan kemarahannya kepada seseorang yang ditujukan kepada orang-orang yang masih termasuk keluarganya, bukan semata-mata untuk untuk Rosa Meldianti.
"Sebenernya kalau untuk fitnah dan pencemaran nama baiknya tuh nggak terlihat ya, karena memang Depe tuh hanya mengungkapkan rasa kekesalannya terhadap keluarganya itu aja."