Jumat, 3 Oktober 2025

2 Bulan Bebas, Ridho Rhoma Bakal Kembali Dikurung Akibat Kasus Narkoba

Ridho Rhoma baru dua bulan mendapatkan status bebas dari rehabilitasi di RSKO. Baru sebentar, Ridho Rhoma terancam kembali dikurung.

Penulis: Grid Network
Regina Kunthi Rosary/Tribunnews.com
Ridho Rhoma di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (19/9/2017). 

TRIBUNNEWS.COM - Dikabarkan Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan Ridho Rhoma atas kasus penyalahgunaan narkotika.

Setelah dikonfirmasi, Abdullah selaku Kepala Biro Humas MA membenarkan kabar tersebut.

Setelah diputuskan MA, Ridho Rhoma dikenakan hukuman pidana 1 tahun 6 bulan.

"Putusannya pidana 1 tahun 6 bulan," kata Abdullah saat dihubungi Grid.ID pada Senin (25/3/2019).

Namun, kabar tersebut belum diketahui oleh pihak anak Rhoma Irama itu.

Hal itu disampaikan Achmad Cholidin, kuasa hukum Ridho Rhoma.

Halaman selanjutnya

Sumber: Grid.ID
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved