Sabtu, 4 Oktober 2025

Artis Terjerat Narkoba

Tanggapan Polisi Tentang Permohonan Rehabilitasi Sandy Tumiwa

Wakapolres Metro Jakarta Pusat, AKBP Arie Ardian Rishadi, mengatakan upaya rehabilitasi terhadap artis Sandy Tumiwa tergantung dari putusan pengadilan

Penulis: Glery Lazuardi
TRIBUNNEWS.COM/WAHYU FIRMANSYAH
Artis Sandy Tumiwa menjadi tersangka atas kepemilikan 0,24 gram sabu di Polres Jakarta Pusat, Sabtu (2/3/2019). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakapolres Metro Jakarta Pusat, AKBP Arie Ardian Rishadi, mengatakan upaya rehabilitasi terhadap artis Sandy Tumiwa tergantung dari putusan pengadilan.

"Nanti kami lihat dari putusan hakim. Apakah akan direhabilitasi," kata Arie, kepada wartawan, Senin (4/3/2019).

Rencananya, Senin ini, penasihat hukum Sandy Tumiwa, Krisna Murti, akan mengajukan upaya penangguhan penahanan dan permintaan rehabilitasi.

"Kami minta penangguhan, sekaligus minta dilakukan rehab. Kalau minta penangguhan, kami tidak dikabulkan berarti kami minta assessment untuk rehab," kata dia.

Baca: Sang Istri Menduga Sandy Tumiwa Pakai Sabu Karena Lelah dengan Pekerjaan

Apabila, penyidik menyetujui assesment, maka kata dia, proses rehabilitasi akan langsung dijalankan tahapannya.

Sebelumnya, Sandy Tumiwa diamankan polisi saat menggunakan narkotika jenis sabu. Dia kedapatan menggunakan barang haram itu bersama manajernya di sebuah hotel di kawasan Menteng, Jakarta Pusat.

Petugas mengamankan barang bukti berupa sabu bekas pakai seberat 0,24 gram, alat hisap bong dan dua unit handphone.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved