Kasus Ahmad Dhani
Fadli Zon Jadi Penjamin Ahmad Dhani
Tim penasihat hukum Ahmad Dhani mengajukan permohonan penangguhan penahanan kepada Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim penasihat hukum Ahmad Dhani mengajukan permohonan penangguhan penahanan kepada Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
Penasihat hukum Ahmad Dhani, Hendarsam Marantoko, mengatakan Wakil Ketua DPR RI, Fadli Zon jadi sebagai penjamin.
"Penangguhan penahanan dari Bapak Fadli Zon terhadap Mas Ahmad Dhani," kata Hendarsam, saat dikonfirmasi, Rabu (27/2/2019).
Menurut dia, Fadli Zon ingin menjadi penjamin bagi Ahmad Dhani, karena ingin mengambil pertimbangan hukum hakim pada tingkat pertama.
Baca: Kuasa Hukum Ajukan Permohonan Penangguhan Penahanan Ahmad Dhani
"Artinya pada tingkat pertama di awal persidangan Mas Dhani tidak ditahan baik secara subjektif maupun objektif itu yang ingin kita ambil pertimbangannya di sini," kata dia.
Sebelumnya, Ahmad Dhani dinyatakan terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana ujaran kebencian di media sosial di PN Jakarta Selatan, Senin, (28/1/2019).
Majelis hakim memvonis Ahmad Dhani 18 bulan penjara, dan langsung menjalani penahanan di Rutan Cipinang. Dhani dipindahkan ke Rutan Medaeng, untuk menjalani persidangan atas perkara pencemaran nama baik.
Kasus Dhani di Surabaya terkait dengan ucapan idiot di media sosial. Ucapan Dhani dinilai menyinggung sebuah kelompok atau organisasi massa saat aksi Deklarasi #2019GantiPresiden di Surabaya pada 26 Agustus 2018.