Selasa, 30 September 2025

Kasus Ahmad Dhani

Fadli Zon Jadi Penjamin Ahmad Dhani

Tim penasihat hukum Ahmad Dhani mengajukan permohonan penangguhan penahanan kepada Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

Penulis: Glery Lazuardi
Instagram @ahmaddhaniofficial
Menolak untuk dipindah ke Rutan Mandaeng, Jawa Timur, Fadli Zon sebut Ahmad Dhani punya firasat buruk. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim penasihat hukum Ahmad Dhani mengajukan permohonan penangguhan penahanan kepada Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

Penasihat hukum Ahmad Dhani, Hendarsam Marantoko, mengatakan Wakil Ketua DPR RI, Fadli Zon jadi sebagai penjamin.

"Penangguhan penahanan dari Bapak Fadli Zon terhadap Mas Ahmad Dhani," kata Hendarsam, saat dikonfirmasi, Rabu (27/2/2019).

Menurut dia, Fadli Zon ingin menjadi penjamin bagi Ahmad Dhani, karena ingin mengambil pertimbangan hukum hakim pada tingkat pertama.

Baca: Kuasa Hukum Ajukan Permohonan Penangguhan Penahanan Ahmad Dhani

"Artinya pada tingkat pertama di awal persidangan Mas Dhani tidak ditahan baik secara subjektif maupun objektif itu yang ingin kita ambil pertimbangannya di sini," kata dia.

Sebelumnya, Ahmad Dhani dinyatakan terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana ujaran kebencian di media sosial di PN Jakarta Selatan, Senin, (28/1/2019).

Majelis hakim memvonis Ahmad Dhani 18 bulan penjara, dan langsung menjalani penahanan di Rutan Cipinang. Dhani dipindahkan ke Rutan Medaeng, untuk menjalani persidangan atas perkara pencemaran nama baik.

Kasus Dhani di Surabaya terkait dengan ucapan idiot di media sosial. Ucapan Dhani dinilai menyinggung sebuah kelompok atau organisasi massa saat aksi Deklarasi #2019GantiPresiden di Surabaya pada 26 Agustus 2018.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved