Giring Ganesha Sebut Aturan di RUU Permusikan Hambat Kreativitas Musisi
Menurut Giring, musik merupakan karya seni yang dinamis dan bergantung pada selera masing-masing pribadi.
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Nurul Hanna
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Giring Ganesha sebut ada sejumlah aturan di RUU Permusikan bakal menghambat kreativitas musisi Tanah Air. Terutama Pasal 5 pada RUU Permusikan, yang juga disoroti oleh sejumlah musisi.
Menurut Giring, musik merupakan karya seni yang dinamis dan bergantung pada selera masing-masing pribadi.
"Kan soalnya takut, mau nulis itu takut salah, takut masuk penjara, takutlah. Apalagi untuk berkarya," kata Giring Ganesha saat dihubungi Tribunnews.com, Jumat (1/2/2019).
Pria yang kini mendaftar sebagai anggota caleg dalil Jawa Barat 1 ini, berharap adanya perubahan terkait pasal tersebut.
Menurutnya, lebih baik aturan tersebut menegaskan para musisi untuk membuat karya yang positif.
Baca: Giring Ganesha Optimis Terpilih sebagai Anggota DPR di Pemilu 2019
"Lebih ditegaskan saja karya harus positif. Jangan sampai berpotensi kita nulis lagu apa, bikin lagu apa masuk penjara. Akan menghancurkan kreativitas anak bangsa," katanya.
Dalam pasal 5, ada ayat yang menjelaskan tentang proses pembuatan karya oleh musisi.
Para musisi dilarang mendorong khalayak melakukan kekerasan serta melawan hukum, dilarang membuat konten pornografi.
Serta dilarang memprovokasi pertentangan antarkelompok, dilarang menodai agama. Musisi juga dilarang membawa pengaruh negatif budaya asing dan dilarang merendahkan harkat serta martabat manusia.(*)