Prostitusi Artis
Vanessa Angel Ditahan, Ayahnya Bersedia Jadi Jaminan untuk Penangguhan Penahanan
Doddy Sudrajat sedih mendengar putrinya, Vanessa Angel, ditahan di Polda Jatim, setelah jalani pemeriksaan terkait konten asusila, Rabu (30/1/2019).
TRIBUNNEWS.COM - Doddy Sudrajat sedih mendengar putrinya, Vanessa Angel, ditahan di Polda Jatim, setelah jalani pemeriksaan terkait konten asusila, Rabu (30/1/2019).
Sebagai ayah, ia ingin hadir dan memberi perlindungan terhadap Vanessa. Setidaknya bisa memberi jaminan untuk penangguhan penahanan.
Namun, Doddy Sudrajat belum bisa menyerahkan KTP-nya kepada kuasa hukum Vanessa Angel sebagai penjamin. Sebab, ia ingin berkonsultasi lebih dulu pada kuasa hukumnya terkait hal itu.
"Saya akan konsultasi lagi dengan kuasa hukum saya Bang Zakir, kalau KTP kan sudah masuk ke masalah hukum," kata Doddy Sudrajat saat ditemui di kawasan Jalan Kapten P Tendean, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, Rabu (30/1/2019).
Baca: Alasan Polda Jatim Menahan Vanessa Angel
Meski demikian, Doddy merasa tak masalah jika harus memberikan KTP tersebut sebagai jaminan dengan syarat dirinya bisa didampingi oleh kuasa hukum juga, agar ia merasa aman menjadi jaminan sang putri.
"Kalau saya sih enggak masalah, kalau misalnya dari pihak Bang Milano mau minta KTP, tapi saya juga harus didampingi oleh kuasa hukum saya."
Baca: Sang Kekasih Ungkap Kondisi Terbaru Vanessa Angel, Harus Jual Mobil karena Tak Punya Uang
"Karena jangan sampai terjadi hal-hal yang tidak diinginkan di ke belakang hari. Sudah cukup ya ini ada anak-anak soalnya," tuturnya.
Di sisi lain, saat ini Doddy juga tengah harap-harap cemas menunggu kabar kelanjutan sang putri.
Seperti diketahui, hari ini Vanessa Angel dipanggil pihak kepolisian untuk menjalani pemeriksaan perdananya setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus prostitusi online.
Dari informasi yang beredar, Vanessa tiba di gedung Subdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jatim sekira pukul 11.00 WIB dengan didampingi kuasa hukumnya.
Tak hanya itu, polisi menyebut pemeriksaan ini akan berlangsung sekira enam jam untuk mendapatkan putusan.(*)