Prostitusi Artis
Vanessa Angel Jadi tersangka Kasus Prostitusi Online, Pengacaranya Bingung
Vanessa Angel ditetapkan sebagai tersangka kasus prostitusi online oleh penyidik Polda Jatim.
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Nurul Hanna
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Milano, kuasa hukum Vanessa Angel, bingung setelah mengetahui kliennya ditetapkan sebagai tersangka kasus prostitusi online oleh Polda Jatim.
Sebelumnya diberitakan penetapan tersangka Vanessa Angel berdasarkan fakta penyidikan Subdit V Cyber Crime Polda Jatim.
"Kalau hari ini ada status hukum tersangka terhadap Vanessa, kita juga bingung," kata Milano dalam jumpa pers bersama Vanessa dan kuasa hukumnya di kawasan Brawijaya, Jakarta Selatan, Rabu (16/1/2019).
Sebab, menurut Milano, pada saat pemeriksaan sebelumnya, Vanessa Angel belum mendapat pertanyaan terkait penyebaran foto dan video asusila.
"Kami cukup kecewa," lanjutnya.
Baca: 7 Bukti Ini yang Bikin Vanessa Angel Jadi Tersangka Kasus Prostitusi Online
Milano juga bingung terkait pasal yang menjerat Vanessa, yakni dijerat dengan Pasal 27 ayat (1) UU ITE.
"Tapi biarlah itu kewenangan Polda Jatim, kami tinggal menunggu pemanggilan dari sana," katanya.
Milano menegaskan, pada pemeriksaan sebelumnya Vanessa hanya ditanyakan perihal percakapan pribadi dengan muncikari Siska. Bahkan pemeriksaan terkait bukti transaksi juga belum rampung.
"Kenapa enggak dirinya dulu, biar Vanessa mengingat kapan transaksi itu," kata Milano.
Penetapan tersangka terhadap Vanessa pun dinilai terburu-buru.
"Polda Jatim terlalu terburu-buru menetapkan Vanessa tersangka," katanya.
Namun, kendati demikian, Vanessa mengaku siap memenuhi panggilan Polda Jatim terkait penetapan dirinya.
"Siap tidak siap, ya saya harus siap," katanya.(*)