Senin, 6 Oktober 2025

Prostitusi Artis

Vanessa Angel Jadi tersangka Kasus Prostitusi Online, Pengacaranya Bingung

Vanessa Angel ditetapkan sebagai tersangka kasus prostitusi online oleh penyidik Polda Jatim.

Penulis: Nurul Hanna
Editor: Willem Jonata
Tribunnews.com/Nurul Hanna
Vanessa Angel dan kuasa hukumnya gelar jumpa pers di kawasan Brawijaya, Jakarta Selatan, Rabu (16/1/2019). Mereka angkat bicara soal penetapan tersangka Vanessa Angel terkait kasus prostitusi online. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Nurul Hanna

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Milano, kuasa hukum Vanessa Angel, bingung setelah mengetahui kliennya ditetapkan sebagai tersangka kasus prostitusi online oleh Polda Jatim.

Sebelumnya diberitakan penetapan tersangka Vanessa Angel berdasarkan fakta penyidikan Subdit V Cyber Crime Polda Jatim.

"Kalau hari ini ada status hukum tersangka terhadap Vanessa, kita juga bingung," kata Milano dalam jumpa pers bersama Vanessa dan kuasa hukumnya di kawasan Brawijaya, Jakarta Selatan, Rabu (16/1/2019).

Sebab, menurut Milano, pada saat pemeriksaan sebelumnya, Vanessa Angel belum mendapat pertanyaan terkait penyebaran foto dan video asusila. 

"Kami cukup kecewa," lanjutnya.

Baca: 7 Bukti Ini yang Bikin Vanessa Angel Jadi Tersangka Kasus Prostitusi Online

Milano juga bingung terkait pasal yang menjerat Vanessa, yakni dijerat dengan Pasal 27 ayat (1) UU ITE.

"Tapi biarlah itu kewenangan Polda Jatim, kami tinggal menunggu pemanggilan dari sana," katanya.

Milano menegaskan, pada pemeriksaan sebelumnya Vanessa hanya ditanyakan perihal percakapan pribadi dengan muncikari Siska. Bahkan pemeriksaan terkait bukti transaksi juga belum rampung.

"Kenapa enggak dirinya dulu, biar Vanessa mengingat kapan transaksi itu," kata Milano.

Penetapan tersangka terhadap Vanessa pun dinilai terburu-buru.

"Polda Jatim terlalu terburu-buru menetapkan Vanessa tersangka," katanya.

Namun, kendati demikian, Vanessa mengaku siap memenuhi panggilan Polda Jatim terkait penetapan dirinya.

"Siap tidak siap, ya saya harus siap," katanya.(*)

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved