Senin, 6 Oktober 2025

Peringatkan Kriss Hatta, Billy Syahputra: Lhu Minta Maaf Deh

Kriss Hatta ditetapkan sebagai tersangka pemalsuan buku pernikahan. Ia menyandang status tersebut karena laporan Hilda Vitria Khan dan Billy Syahputra

Editor: Willem Jonata
TribunStyle.com/Kolase/Instagram
Billy Syahputra dan Kris Hatta 

TRIBUNNEWS.COM - Kriss Hatta ditetapkan sebagai tersangka pemalsuan buku pernikahan. Ia menyandang status tersebut karena laporan Hilda Vitria Khan dan Billy Syahputra.

Untuk proses selanjutnya, Billy Syahputra mengaku menyerahkan keputusan dan proses hukum kepada pihak kepolisian.

"Selanjutannya sebenernya Billy serahkan semua sama bapak polisi, maunya seperti apa kedepannya itu yang ditahan sama bapak polisi kita harus terima kedepannya seperti apa," ungkap Billy Syahputra saat ditemui Grid.ID di kawasan Tendean, Jakarta Selatan, Jumat (16/11/2018).

Sejak awal menghadapi kasus ini, Billy Syahputra mengaku sudah berkali-kali mengatakan bahwa buku nikah tersebut adalah palsu.

Billy Syahputra kini sudah tak kaget lagi mendengar Kriss Hatta ditetapkan sebagai tersangka.

Baca: Kriss Hatta Tawarkan Damai kepada Billy Syahputra, Ini Syaratnya

"Dia ditetapkan sebagai tersangka itu berarti sudah melanggar apa yang sudah dilanggar sama dia," ujar Billy Syahputra.

"Karena Billy kan sudah pesan jauh-jauh hari sama dia kalo buku dia itu palsu jadi jangan seolah-olah lu harus membenarkan diri terus seolah-oleh paling benar, lhu harus introspeksi diri, ini fakta," sambungnya.

Adik almarhum Olga Syahputra ini tak lupa mengingatkan Kriss Hatta untuk segera memohon maaf. Sebab jika kasus ini masih berlanjut, Billy Syahputra yakin Kriss Hatta akan terkena hukumnya.

"Jadi kalau lhu terus-terus melakukan ini akibatnya seperti ini, jadi tersangka, ini bisa kena hukuman yang sangat tinggi, 7-8 tahun," ungkap Billy Syahputra.

"Sudah, gua cuma saranin lhu sebelum terlambat lhu minta maaf deh, bahaya buat lhu, gitu sih," ujar Billy Syahputra.(*)

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved