Artis Terjerat Narkoba
Roro Fitria: Semoga Jaksa Kasih Tuntutan Serendah-rendahnya
Dan hari ini, Selasa (2/10/2018), ia menjalani sidang lanjutan kasus tersebut. Agendanya, yakni pembacaan tuntutan.
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Bayu Indra Permana
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Roro Fitria berharap jaksa menuntutnya hukuman ringan terkait kasus narkoba yang menjeratnya.
Dan hari ini, Selasa (2/10/2018), ia menjalani sidang lanjutan kasus tersebut. Agendanya, yakni pembacaan tuntutan.
"Iya, bismillah. mohon doanya teman-teman, semoga lancar sidang hari ini," kata Roro Fitria begitu tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Mudah-mudahan jaksa kasih (tuntutan) yang serendah-rendahnya. Harapannya bisa seringan-ringannya," lanjut Roro.
Baca: Roro Fitria Cerita Kondisi Pretty Asmara, Katanya Kurusan
Roro diamankan pihak kepolisian karena terbukti memesan sabu-sabu kepada temannya berinisial WH.
Atas apa yang dilakukannya terserbut. Roro Fitria didakwa tiga pasal berlapis oleh Jaksa Penuntut Umum pada sidang awal kasusnya di bulan Juni lalu.
Ketiga pasal tersebut adalah Pasal 112 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika (menyimpan, menguasai, memiliki), Pasal 127 Ayat 1 huruf a Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika (penyalahgunaan), dan Pasal 132 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika (pemufakatan jahat).(*)