Senin, 6 Oktober 2025

Artis Terjerat Narkoba

Alasan Roro Fitria Minta Ibunya Jadi Saksi Meringankan di Persidangan

Namun, itu baru sebatas rencana. Mengingat kondisi kesehatan ibunda Roro yang saat ini menetap di Yogyakarta sedang kurang baik.

Editor: Willem Jonata
Tribunnews.com/Bayu Indra Permana
Roro Fitria saat meninggalkan ruang sidang dangan wajah datar, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (12/7/2018) 

TRIBUNNEWS.COM - Roro Fitria berencana mengajukan ibunya untuk menjadi saksi dalam persidangan kasus penyalahgunaan narkotika yang menjeratnya.

"(Ibunya) saksi dari kami, iya (Roro yang minta)," kata kuasa hukum Roro, Dharma Praja Pratama, di Studio TransTV, Mampang, Jakarta Selatan, Kamis (22/7/2018).

Menurut Dharma, kesaksian ibunda Roro diharapkan bisa memberikan gambaran tentang kehidupan kliennya sehari-hari.

Dengan demikian, Dharma percaya hal ini bisa membantu menguatkan bahwa Roro murni pemakai narkoba, bukan pengedar atau bandar.

"Karena yang tahu kesehariannya kan ibunya, mereka cuma berdua aja tinggalnya," ujarnya.

Namun, itu baru sebatas rencana. Mengingat kondisi kesehatan ibunda Roro yang saat ini menetap di Yogyakarta sedang kurang baik.

"Itu masih rencana, kami masih pertimbangkan karena beberapa alasan, salah satunya kesehatan ibunya. Ya memang kondisi kurang sehat, sampai sekarang masih kurang fit gitu," kata Dharma.

Baca: Ulah Iseng Tio Pakusadewo ketika Dibuntuti Wartawan Menuju Ruang Tahanan Pengadilan

"Awal ketangkep itu ibunya masih di sini dampingi Roro terus sekarang kan pertimbangkan kesehatan tadi akhirnya ke Yogya. Di sana ada sih asisten, ada tim kami juga ngurusin," tambahnya.

Sampai saat ini Dharma belum bisa memastikan kapan jadwal sidang untuk pemeriksaan saksi dari pihak Roro. Sebab, pekan depan masih saksi dari jaksa penuntut umur atau JPU.

"Agendanya saksi dari JPU, cuma diundur kan kemarin. Jadinya minggu depan," ucap Dharma.

Roro diamankan polisi di rumahnya saat sedang menunggu pesanan sabu seberat dua gram pada Februari 2018 lalu.

Dari pengakuannya, sabu-sabu tersebut akan ia gunakan untuk merayakan Hari Valentine bersama sejumlah rekan artis.

Roro didakwa dengan pasal berlapis, yakmi Pasal 112 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika (menyimpan, menguasai, dan memiliki).

Selanjutnya, pasal 127 Ayat 1 huruf a Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika (penyalahgunaan), dan Pasal 132 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika (pemufakatan jahat).(*)

Berita ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Roro Fitria Berniat Ajukan Ibunya untuk Menjadi Saksi di Persidangan"

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved