Minggu, 5 Oktober 2025

Artis Terjerat Narkoba

Lebih Berat dari Tuntutan Jaksa, Jennifer Dunn Divonis Bui Empat Tahun Plus

Vonis yang dijatuhkan hakim ini lebih berat dari tuntutan jaksa penuntut umum yakni selama delapan bulan penjara.

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Fajar Anjungroso
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Artis cantik Jennifer Dunn menangis saat mendengarkan pembacaan tuntutan jaksa penuntut umum, di Pengandilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (24/5/2018). Jennifer Dunn dituntut 8 bulan penjara potong masa tahanan karena terjerat penyalahgunaan narkotika. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang dipimpin oleh hakim Riyadi Sunindyo Florentinus menjatuhkan vonis penjara selama empat tahun serta denda sebesar Rp 800 juta kepada artis Jennifer Dunn.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Jennifer Dunn alias Jeje binti Howard Dunn oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 tahun. Menjatuhkan pidana denda kepada terdakwa sebesar 800 juta rupiah dan jika hukuman denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan hukuman penjara selama 2 bulan," putus Riyadi di ruang Sidang Utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jln Ampera Raya, Jakarta Selatan, Senin (25/6/2018).

Hakim menilai Jennifer Dunn terbukti bersalah melakukan penyalahgunaan narkotika jenis Sabu.

"Mengadili menyatakan Jennifer Dunn alias Jeje binti Howard Dunn terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana percobaan atau permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum memiliki menyimpan menyediakan narkotika golongan satu bukan tanaman," tegas Riyadi.

Baca: Gerai Pizza Hut Pekerjakan Robot Pintar Sally dan Sammy

Vonis yang dijatuhkan hakim ini lebih berat dari tuntutan jaksa penuntut umum yakni selama delapan bulan penjara.

Seperti diketahui, polisi menangkap Jennifer di Jalan Bangka, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, pada Minggu (31/12/2017) sekitar pukul 17.30 WIB.

Dari tangan Jennifer, polisi menyita barang bukti berupa 1 alat sedotan pipet plastic yang digunakan untuk menyendok shabu dari plastic ke dalam cangklong dan 1 unit ponsel merek Samsung sebagai alat komunikasi. 

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved