Artis Terjerat Narkoba
Fachri Albar Punya Niat untuk Sembuh, Ini Nasihat Hakim di Persidangan
Di persidangan, hakim juga membeberkan efek buruk dari narkotika yang dikonsumsi oleh Fachri Albar.
TRIBUNNEWS.COM - Hakim anggota Arlandi Triyogo memberi nasihat kepada Fachri Albar selaku terdakwa kasus narkoba pada persidangan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (24/5/2018).
Sebelum memberi nasihat, hakim Arlandi bertanya apakah Fachri sudah berniat untuk bersih dari narkotika atau belum.
"Sudah ada niat saudara untuk sembuh?" tanya Arlandi.
"Sudah," jawab Fachri.
Setelah itu, Arlandi menyampaikan nasihatnya untuk Fachri.
"Itu kembali ke diri saudara. Kalau saudara bilang ingin sembuh, ya hanya dari diri saudara, karena pengaruh di luar begitu kencang," ujar Arlandi.
Berikutnya, Arlandi Triyogo juga mengatakan tentang efek buruk dari narkotika yang dikonsumsi oleh Fachri Albar.
"Terus, ini sudah merusak Anda. Di dalam diri Anda bahan kimia ini sudah bercampur. Sekarang masih ada sisa, makanya saudara masih susah tidur. Bersihkan diri saudara. Harus ada niat itu," ujar Arlandi lagi.
Baca: Fachri Albar Takut Ketahuan Istri setelah Isap Ganja di Tamah Rumahnya
Arlandi Triyogo lantas menutup nasihatnya dengan memberi contoh mengenai banyak korban yang jatuh karena narkotika.
"Karena sudah banyak korban, ada itu pelawak yang kemarin mendadak meninggal," ucapnya.
Selasa (15/5/2018), Fachri Albar telah menjalani sidang perdana di PN Jakarta Selatan, Oleh Jaksa Penuntut Umum, Fachri dikenai dakwaan primer dan subsider.
Pada dakwaan primer, Fachri dikenai Pasal 111 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Fachri dianggap tanpa hak menyimpan narkotika golongan I, baik dalam bentuk tanaman serta bukan tanaman.
Untuk dakwaan subsider, Fachri dikenai Pasal 127 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 60 ayat (5) UU RI No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.
Fachri dianggap menyalahgunakan narkotika golongan I untuk diri sendiri serta menerima penyerahan narkotika tanpa resep dokter.(*)
Berita ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Hakim Beri Nasihat untuk Fachri Albar dalam Sidang"