Artis Terjerat Narkoba
Kajari Jakarta Selatan Terima Berkas Kasus Narkoba Fachri Albar
- Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan telah menerima pelimpahan berkas kasus Fachri Albar dari Polres Jakarta Selatan.
Laporan wartawan Tribunnews.com, Gilang Syawal Ajiputra
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan telah menerima pelimpahan berkas kasus Fachri Albar dari Polres Jakarta Selatan.
Raimel Jesaja Kepala Kejari Jakarta Selatan saat ditemui di Gedung Kejari Jakarta Selatan, Kamis (19/4/2018), mengatakan pihaknya telah menerima pelimpahan berkas tersebut.
"Hari ini, Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, telah menerima penyerahan tanggungjawab tersangka dan barang bukti atau yang dikenal dengan tahap 2, dari Polres Jakarta Selatan," kata Raimel.
"Sehubungan dengan proses hukum atas nama tersangka Fachri Albar, yang disangka melanggar pasal 111, 127, 112, undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika," lanjutnya.
Baca: Fachri Albar Akan Melanjutkan Proses Detoksifikasi di RSKO, Renata Juga Ikut Konsultasi
Raimel juga menambahkan, Fachri Albar sebagai tersangka pengguna, akan melanjutkan rehabilitasi di RSKO Cibubur.
"Dimana yang bersangkutan, sebagai pengguna dan pada hari ini telah dilanjutkan penahanannya, direhabilitasi Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) di Cibubur," pungkasnya.
Fachri Albar telah direhabilitasi di RSKO sejak tertangkap pada 26 Februari lalu.