Selasa, 30 September 2025

Kasus First Travel

Kembali Tak Datangi Sidang Kasus First Travel, Kemana Syahrini?

Syahrini dipastikan tak hadir lagi sebagai saksi kasus penggelapan uang jemaah umrah First Travel, Rabu (21/3/2018). Kemana dia?

Warta Kota/Nur Ichsan
Syahrini dan adik sekaligus manajernya, Aisyahrani, saat menggelar konfrensi pers di Bandara Hotel, Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, pada Minggu (26/3/2017) siang. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fransiskus Adhiyuda

TRIBUNNEWS.COM, DEPOK - Syahrini dipastikan tak hadir sebagai saksi kasus penggelapan uang jemaah umrah First Travel, Rabu (21/3/2018).

Pada sidang sebelumnya, Syahrini juga mangkir. Ia seharusnya bersaksi bersama Vicky Shu, tapi nyatanya pelantun Sesuatu itu tak datang.

Lantas, mengapa hari ini sang Princess mangkir lagi?

Dimana keberadaan pemilik jargon cetar membahana ini?

Rupanya Syahirni sedang berlibur di Amsterdam, Belanda.

Syahrini diketahui masih berada di Amsterdam Belanda terlihat dari postingan di akun Istagram @princessyahrini.

Keberadaa Syahrini di Amsterdam disampikan Aisyahrani, adik sekaligus manajer Syahrini saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (21/3/2018).

"Hari ini kan masih di Amsterdam," kata Aisyahrani.

Baca: Jika Tiga Kali Mangkir di Sidang Kasus First Travel, Syahrini Bakal Dipanggil Paksa

Hari ini sidang lanjutan tehadap tiga terdakwa bos First Travel Andika Surachman, Anniesa Hasibuan dan Siti Nuraidah Hasibuan alias Kiki kembali di gelar di Pengadilan Negeri Depok.

Agenda sidang kali ini, menghadirkan terhadap 11 orang saksi yang salah satunya penyanyi Syahrini.

Pihak Syahrini juga belum bisa memastikan apakah dalam sidang lanjutan Bos First Travel berikutnya akan hadir di persidangan.

"Belum tahu saya," ucap Aisyahrani

Diketahui, hari ini merupakan pemanggilan kedua Syahrini dimana dirinya akan dimintai keterangan terkait perjalanan umrah saat bersama First Travel.

Saksi lainnya yang akan hadir dalam persidangan adalah 3 orang calon jemaah dan 7 orang mantan karyawan First Travel.

Sementara itu, Andika dan istrinya, Annisa didakwa melanggar pasal 378 KUHP junto pasal 55 ayat 1 KUHP junto pasal 64 ayat (1) KUHP dan pasal 372 KUH junto pasal 55 ayat 1 KUHP junto pasal 64 ayat 1 KUHP dan pasal 3 Undang - Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang junto pasal 55 ayat (1) KUHP junto pasal 64 ayat (1) KUHP.

Sementara, terdakwa Siti Nuraidah Hasibuan alias Kiki, adik Annisa djerat pasal 378 KUHP junto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP junto pasal 64 ayat (1) KUHP atau pasal 372 KUHP jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo pasal 64 ayat (1) KUHP, pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo pasal 64 ayat (1) KUHP.

Adapun total kerugiannya diperkirakan mencapai Rp 905,33 miliar dari total 63.310 calon jemaah umrah yang gagal diberangkatkan.

Ketiga terdakwa terancam hukuman penjara 20 tahun lebih sampai seumur hidup.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved