Artis Terjerat Narkoba
Ini Kronologi Penangkapan Fachri Albar
Awalnya, polisi mendapatkan laporan dari aplikasi Qlue milik Pemda DKI Jakarta.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Satuan Narkoba Polres Jakarta Selatan menangkap artis peran Fachri Albar atas dugaan penyalahgunaan narkoba.
Fachri ditangkap tanpa perlawanan di rumahnya di kawasan Cirendeu, Tangerang Selatan, Banten.
Awalnya, polisi mendapatkan laporan dari aplikasi Qlue milik Pemda DKI Jakarta.
"Penangkapan ini diawali dari laporan masyarakat melalui program aplikasi online kami, Qlue," kata Kepala Polres Jakarta Selatan Kombes Mardiaz K Dwihananto dalam jumpa pers di Polres Jakarta Selatan, Rabu (14/2/2018).
Baca: Luna Maya hingga Nafa Urbach, Ini Daftar 5 Wanita Cantik yang Pernah Mengisi Hati Fachri Albar
Dari laporan itu polisi lantas mengintai Fachri.
"Beberapa waktu, sekitar tiga bulan lalu, kemudian rekan-rekan anggota kami melakukan profiling terhadap tersangka sehingga pukul 07.00 WIB tadi dilakukan penggerebekan di rumah tersangka di Cirendeu," ujar Mardiaz lagi.
Saat penangkapan, polisi membawa serta tiga orang saksi, yakni pihak keamanan setempat.
"Pada saat tadi pagi, saat penggerebekan, kami juga ditemani oleh tiga orang sekuriti untuk melakukan penggerebekan di rumahnya. Yang bersangkutan juga telah mengakui bahwasanya barang bukti yang ditemukan di salah satu kamar di rumahnya adalah milik tersangka," ungkap Mardiaz.
Polisi pun menetapkan Fachri sebagai tersangka dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.
"Pasal yang disangkakan kepada tersangka adalah Pasal 112 Sub 111 UU Narkotika dengan ancaman 4 tahun dan paling lama 12 tahun," ujar Mardiaz.
Penulis: Dian Reinis Kumampung
Berita ini telah tayang di Kompas.com dengan judul: Ini Kronologi Penangkapan Fachri Albar