Depe: Kalau Mereka Sombong Ya Kita Tuntut
Penyanyi Dewi Perssik menjalani pemeriksaan di Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Rabu (10/1/2018) malam.
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Dennis Destryawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyanyi Dewi Perssik menjalani pemeriksaan di Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Rabu (10/1/2018) malam.
Dewi Perssik mengaku buta hukum. Depe didampingi kuasa hukumnya, Maha Awan Buwana saat menjalani pemeriksaan.
“Segala sesuatu kalau saya bicara hukum, kalau saya tidak bawa lawyer saya buta tentang hukum," ujar Depe di Mapolda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Rabu (10/1/2018).
Baca: Anies Segera Bentuk TGUPP Bidang II, Komite Harmonisasi Regulasi (KHR)
Mobil milik Depe, Jaguar B 12 DP, diduga hendak menerobos jalur bus TransJakarta di Koridor 6 Ragunan - Dukuh Atas 2, Jumat (24/11/2017) lalu. Depe mengaku dikawal oleh petugas Patroli dan Pengawalan.
Sedangkan, menurut petugas TransJakarta, mobil milik Depe itu memaksa masuk jalur bus TransJakarta, bahkan hingga memaki petugas TransJakarta, Harry Maulana Saputra. Karena itu, Harry melaporkan peristiwa itu, dengan ancaman dan melawan petugas.
Depe merasa menjadi pihak yang dirugikan, atas pelaporan tersebut. Bahkan, ia berencana menuntut, pihak TransJakarta.
“Kita lihat, kalau mereka sombong ya kita menuntut, kalau mereka bisa baik sama kita ya kita baik. Kita orangnya baik kok tenang aja," ujar Depe.
Depe mengaku akan bersikap santai menghadapi laporan tersebut. Pasalnya, ia merasa apa yang dilakukannya benar.
“Tidak apa-apa santai saja, kita harus tetap berani kalau memang posisinya benar. Cuma kan sekarang masalah pengancaman katanya, mereka harus bisa membuktikan pengancamam apa yang kami lakukan kepada mereka,” ujarnya.
Sementara itu, Awan menegaskan bahwa pemeriksaan tersebut merupakan proses klarifikasi. Awan menyebut pihak Depe mendapatkan pengawalan dan diskresi dari petugas kepolisian.
“Kami memberikan bukti video yang berupa diduga makian dari mereka kepada kita, dari pelapor kepada kita. Ada dua barang bukti video,” ujar Awan.
Sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono mengatakan, Depe dan suaminya, Angga Wijaya, dilaporkan oleh Petugas Transjakarta Harry Maulana. Angga dan Depe diduga memaksa masuk busway.
Baca: Dalam Hal Ini, Stadion Utama Gelora Bung Karno (SUGBK) Jadi Stadion Terbaik di Dunia
Saat ditolak aparat, Harry memaksa, dan diduga melanggar Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan dan Pasal 212 KUHP tentang Perbuatan Melawan Aparat Hukum. Ancaman hukumannya 1 tahun 4 bulan.
"Yang bersangkutan kita kenakan Pasal 335 KUHP dan 212 KUHP. Berkaitan dengan melawan petugas," ujar Argo di Mapolda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Kamis (7/12/2017).