Selasa, 30 September 2025

Artis Terjerat Narkoba

Jaksa Menuntut Marcello Tahitoe Satu Tahun Penjara, Ini Pertimbangannya

Jaksa Penuntut Umum menuntut Marcello Tahitoe (34) dan sahabatnya, Diego Maradona Tampubolon dengan hukuman setahun pidana penjara.

Warta Kota/Arie Puji Waluyo
Marcello Tahitoe dan sahabatnya, Diego Maradona Tambupolon, tiba di PN Jakarta Selatan sekitar pukul 12.00 WIB, Selasa (2/1). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU), Herlangga menuntut musisi dan penyanyi Marcello Tahitoe (34) dan sahabatnya, Diego Maradona Tampubolon dengan hukuman pidana penjara selama satu tahun.

Tuntutan tersebut dikarenakan pria yang akrab disapa Ello dan Diego, dinyatakan bersalah karena sudah menyalahgunakan narkotika jenis ganja.

Sehingga dengan pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No.35 tahun 2009, tentang narkotika, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

"Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa satu dan terdakwa dua masing-masing selama 1 (satu) tahun dikurangi selama para terdakwa berada dalam tahanan sementara," kata Herlangga didalam ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Ampera, Jakarta Selatan, Selasa (2/1/2018) dengan agenda tuntutan JPU dan persidangan putusan majelis hakim digelar pada 16 Januari 2018 mendatang.

Baca: Penasaran Lihat Wajah Jennifer Dunn, Warga Teriak Jedun Call Your Daddy

Usai persidangan, Herlangga menjelasakan alasan pihaknya menuntut satu tahun kurungan penjara, bagi Ello dan Diego dalam kasus penyalahgunaan narkotika jenis ganja.

"Pertimbangannya karena terdakwa dua (Ello) yang juga publik figur, sudah melanggar ketentuan pemerintah untuk memerangi narkoba. Lalu, berdasarkan kitab UU Pidana, tuntutan penjara layak diberikan kepada terdakwa," ucapnya.

Lanjut Herlangga, pertimbangan yang meringankan kekasih aktris Aurelie Moeremans dan Diego itu adalah, kedua nya sama-sama mengakui dan juga mengikuti prosedur persidangan dengan baik.

"Untuk yang meringankannya, kedua terdakwa sama-sama mengakui telah mengkonsumsi narkoba dan mengakui barang bukti yang sudah disita," ujar Herlangga.

Diberitakan sebelumnya, Marcello Tahitoe ditangkap oleh Satuan Narkotika Polres Metro Jakarta Selatan, di kawasan Jagakarsa, Jakarta Selatan, Minggu (6/8/2017) lalu.

Ketika ditangkap, pelantun 'Pergi Untuk Kembali' ini kedapatan memiliki dua paket ganja siap pakai, dimana dikabarkan Cello ditangkap usai dirinya manggung di kawasan Bekasi, Jawa Barat.

Menurut fakta persidangan, rupanya Aurelie sangat mengetahui penangkapan kekasihnya itu.

Karena menurut keterangan saksi, ia sedang bersama Marcello ketika kekasihnya ditangkap.

Saksi bernama Erwin Sirait yakni penyidik dari Polres Metro Jakarta Selatan, mengatakan bahwa Marcello ditangkap ketika bersama Aurelie.

"Terdakwa (Marcello) diamankan ketika bersama kekasihnya di Jalan Benda, Jagakarsa, Jakarta Selatan," ucap Erwin Sirait.

Akibat perbuatannya tersebut, Ello disangkakan melanggar pasal 111 ayat 1 dan 127 ayat 1 huruf a Undang-undang Narkotika nomor 23 tahun 2009 dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. (*)

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved