Artis Terjerat Narkoba
Tio Pakusadewo Empat Kali Beli Sabu dari Perempuan Ini
"Tio sudah empat kali mendapatkan sabu dari saudara V," terang Argo, Sabtu (23/12/2017) di Polda Metro Jaya.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya terus menyelidiki kasus penyalahgunaan narkoba yang menjerat artis Tio Pakusadewo.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, berdasar hasil pemeriksaan sementara, artis senior itu mengaku empat kali membeli sabu-sabu dari perempuan berinisial V.
"Tio sudah empat kali mendapatkan sabu dari saudara V," terang Argo, Sabtu (23/12/2017) di Polda Metro Jaya.
Baca: Polisi Siapkan Surat Rekomendasi Rehabilitasi Tio Pakusadewo ke BNN
Mantan Kabid Humas Polda Jawa Timur ini menambahkan selain fokus menuntaskan penyidikan Tio, penyidik juga mendalami siapa saja yang menjual sabu-sabu ke Tio.
Apalagi Tio menjadi pecandu selama sepuluh tahun.
"Kami akan kembangkan karena sudah sepuluh tahun kan. Ini kami periksa, dari siapa, siapa tau orangnya masih ada atau tidak,” singkat Argo.
Baca: Tim Gegana Sisir Gereja Santa Anna Duren Sawit Jelang Perayaan Natal
Diketahui penyidik Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya meringkus Tio di rumahnya di Jalan Ampera I Nomor 38 Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Selasa (19/12/2017).
Saat ditangkap, Tio baru selesai mengonsumsi sabu. Dari hasil Tes urine, Tio positif mengonsumsi methamphetamine. Barang bukti sabu 1,06 gram, alat isap, dan ponsel genggam turut diamankan dari tangan Tio.
Dalam kasus ini, Tio dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) subsider Pasal 112 Ayat (1) lebih subsider Pasal 127 Ayat (1) Huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.