Polemik Panglima TNI
Soal Dugaan Menghina Panglima TNI, Nikita Mirzani Siap Laporkan Balik Pelapor Dirinya
Pengacara Nikita yakin, kliennya tidak pernah membuat dan menghapus cuitan hinaan terhadap Gatot Nurmantyo.
Penulis:
Nurul Hanna
Editor:
Hasiolan Eko P Gultom
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Nurul Hanna
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Nikita Mirzani sempat dilaporkan lantaran diduga menghina Panglima TNI Jenderal Gatot Nurmantyo melalui cuitan di media sosial Twitter.
Kini, didampingi pengacaranya, Nikita siap melaporkan balik pelapor tersebut.
Pengacara Nikita yakin, kliennya tidak pernah membuat dan menghapus cuitan hinaan terhadap Gatot Nurmantyo.
Justru ia telah mengantongi akun yang dianggap menyebarluaskan tweet palsu tersebut.
Mereka di antaranya adalah akun Arya Dwi Atmo yang menyebar lewat akun Facebook serta Instagram pki_terkutuk65 yang menyebarluaskan melalui Instagram.
Akun tersebut juga turut dilaporkan ke Polda Metro Jaya.
Lantaran Nikita sudah terlanjur dilaporkan, pengacara Nikita siap balik melaporkan para pelapor.
"Nah, karena sudah terlanjur dilaporkan, maka ada konsekuensi hukumnya juga. Menurut Undang Undang ITE, kalau orang kemudian membawa (bukti) tweet yang bohong, tweet yang fitnah, tweet yang bohong maka akan ada ancaman pidananya kan. Sebagai penyebar berita bohong juga kan," kata Muannas Alaidid, pengacara Nikita saat jumpa pers di kawasan Gunawarman, Jakarta Selatan, Senin (9/10/2017).
Dua pelapor yang dilaporkan adalah ketua Asosiasi Pemuda Palembang, serta pengusaha Turki yang sempat melaporkan Nikita ke KPI, Sam Aliano.
Selepas jumpa pers, Nikita langsung berniat menyambangi Polda Metro Jaya.
Dituturkan Muannas, pelaku bisa diancam Pasal 28 dan 29 Undang Undang ITE dengan hukuman 12 tahun penjara.
Sebab, mereka dianggap melakukan tindakan sengaja, memanipulasi data dan menyebarkan berita bohong. Serta melaporkan sekaligus mencekal yang mengakibatkan Nikita kehilangan sejumlah pekerjaan.