Senin, 6 Oktober 2025

Polemik Anak Mario Teguh

Polisi Hentikan Penyidikan Kasus Mario Teguh Karena Tidak Cukup Bukti

Polisi penyidikan kasus pencemaran nama baik dengan pihak terlapor, Mario Teguh, yang dilaporkan oleh Ario Kiswinar.

Regina Kunthi Rosary/Tribunnews.com
Mario Teguh dan Vidi Galenso Syarief selaku kuasa hukum (kiri) ditemui di Subdit Resmob Dirkrimum Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (3/11/2016). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Dennis Destryawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Polda Metro Jaya menghentikan penyidikan kasus pencemaran nama baik dengan pihak terlapor, Mario Teguh, yang dilaporkan oleh Ario Kiswinar.

"Iya sudah di SP-3 (surat pemberitahuan penghentian penyidikan)," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (16/8/2017).

Penyidik tidak menemukan bukti yang cukup untuk menetapkan Mario Teguh sebagai tersangka, setelah melakukan gelar perkara.

"Setelah melakukan gelar perkara penyidik memutuskan menghentikan penyidikan kasus itu karena tidak cukup bukti," kata Argo.

Mario Teguh dilaporkan ke Polda Metro Jaya pada Rabu (5/10/2016) dengan nomor laporan LP/4802/X/2016/PMJ/Dit.Reskrimum. Ario dan ibunya, Aryani Sunarto, melaporkan Mario Teguh karena merasa difitnah dan dicemarkan nama baiknya.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved