Senin, 29 September 2025

Eko Patrio Datangi Dewan Pers: Tujuh Media yang Diadukan Bukan Produk Jurnalistik

Dewan Pers melakukan riset dan menemukan bahwa 7 media yang diadukan Eko bukan merupakan karya jurnalistik.

Penulis: Nurul Hanna
Tribunnews/NurulHanna
Didampingi kuasa hukumnya yakni Ferry Firman Nurwahyu, anggota DPR dari fraksi Partai Amanat Nasional, Eko Hendro Purnomo (tengah) kembali mendatangi gedung Dewan Pers, Jalan Kebon Sirih, Gambir, Jakarta Pusat, Rabu (21/12/2016). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Nurul Hanna

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -Dalam upayanya mendapatkan rehabilitasi (pemulihan nama baik), anggota DPR dari fraksi Partai Amanat Nasional, Eko Hendro Purnomo kembali mendatangi gedung Dewan Pers, Rabu (21/12/2016). 

Ia didampingi kuasa hukumnya yakni Ferry Firman Nurwahyu, Sebelumnya, Jumat (16/12/2016) lalu Eko mendatangi Bareskrim Polri untuk mengadukan tujuh media online terkait pemberitaan dirinya.

Polri kemudian mendorong penyelesaian masalah tersebut ke Dewan Pers.

"Kedatangan saya adalah sebagai korban yang harus direhabilitasi namanya oleh pihak kepolisian. Sekaligus melampirkan surat pengaduan saya tanggal 16 Desember kemarin," kata Eko di Gedung Dewan Pers, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Rabu (21/12/2016).

Eko diberitakan menyebut penemuan bom di Bekasi adalah pengalihan isu.

Terkait pengaduan itu, Bareskrim  akhirnya melimpahkan Eko untuk meminta rekomendasi kepada Dewan Pers terkait 7 media online tersebut. Selasa (20/12/2016) lalu, Eko pun mendatangi Dewan Pers

Hasilnya, Dewan Pers melakukan riset dan menemukan bahwa 7 media yang diadukan Eko bukan merupakan karya jurnalistik.

"3 dari media online tersebut adalah blog, 4 diantaranya adalah website yang alamatnya tidak jelas. Sementara produk jurnalistik adalah yang ditulis wartawan yang taat kode jurnalistik," kata Yosep Adi, ketua Dewan Pers.

Yosep menambahkan, 7 media tersebut tidak terverifikasi. 

Terkait hal tersebut, Eko pun menegaskan dirinya adalah korban kejahatan dunia maya atau cyber.

"Berangkat dari situ saya akhirnya ingin menjelaskan, ini kejahatan cyber, saya berharap bukan saya saja yang kena (fitnah), saya menyerahkan sepenuhnya kepada kepolisian," kata dia.

Tindakan selanjutnya, Eko dan kuasa hukumnya akan kembali mendatangi Bareskrim Polri.

Eko akan melampirkan surat rekomendasi tersebut dengan berkas pengaduannya pada Jumat (16/12/2016) lalu.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan