Rabu, 1 Oktober 2025

Dugaan Artis Cabul

Sidang Saipul Jamil Pas Hari Kartini, Sang Kakak Berharap Habis Gelap Terbitlah Terang

Kakak sulung penyanyi dangdut Saipul Jamil (35), Sholeh Kawi, menyakini kasus adiknya akan menemukan titik terang.

Wartakotalive.com/Panji Baskhara Ramadhan
Pedangdut sekaligus tersangka kasus pencabulan terhadap seoramg remaja bernisial DS, Saipul Jamil alias Ipul menyambangi Polres Jakarta Utara, Senin (4/4/2016). Kedatangan Ipul diketahui akan melakukan pemeriksaan kesehatan di Biddokes Polres Jakarta Utara, sebelum dilakukan pelimpahan kasus pencabulannya ke Kejaksaan Negeri Jakarta Utara. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kakak sulung penyanyi dangdut Saipul Jamil (35), Sholeh Kawi, menyakini kasus adiknya akan menemukan titik terang.

Ia juga percaya bahwa akan ada keadilan untuk Saipul karena Sholeh menilai adiknya itu tak melakukan perbuatan seperti yang dituduhkan kepadanya.

"Insya Allah kebenaran terungkap, pas banget (sidang perdana) hari Kartini. 'Habis gelap terbitlah terang', seperti bukunya Kartini. Nah seperti itu juga nanti kasus dari Saipul," kata Sholeh di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, Kamis (21/4/2016).

Sholeh menambahkan pihaknya sudah memegang fakta berkait tuduhan pencabulan dari DS (17). Namun, ia tak menjelaskan secara detail.

Menurut Sholeh, bukti-bukti yang memperkuat Saipul akan dibeberkan dalam persidangan.

"Semoga kebenaran dan keadilan bisa ditegakkan. Insya Allah, doakan saja persoalan selesai dengan baik," tuturnya.

"Insya Allah hari ini agenda dakwaan. Itu hak jaksa. Kami dengarkan. Nanti mungkin kita eksepsi (pembelaan). Kebenaran di sini untuk ditegakkan," tambah Sholeh.

Untuk diketahui, sidang perdana kasus pencabulan anak yang diduga dilakukan Saipul terhadap DS digelar hari ini.

Saipul ditangkap di rumahnya di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara, pada Kamis 18 Februari 2016 lalu atas laporan dugaan tindak cabul terhadap DS (17).

Biduan dangdut itu terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp 1 Miliar, sesuai undang-undang Perlindungan Anak, yakni Pasal 76 huruf E dan Pasal 82 ayat 1.

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved