Selasa, 30 September 2025

Dugaan Artis Cabul

Kuasa Hukum Saipul Jamil Berharap Ada Perdamaian di Kepolisian

Berkas kasus Saipul Jamil (35) telah dilimpahkan oleh penyidik Polsek Kelapa Gading ke pihak Kejaksaan Tinggi Jakarta Utara

nur ichsan/warta kota
REKONSTRUKSI - Saipil Jamil sedang melakukan rekonstruksi kasus pencabulan dui kediamannya di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara, Kamis (16/3). WARTA KOTA/nur ichsan 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Berkas kasus Saipul Jamil (35) telah dilimpahkan oleh penyidik Polsek Kelapa Gading ke pihak Kejaksaan Tinggi Jakarta Utara untuk diproses menuju sidang.

Namun, hingga kini, penyanyi dangdut tersebut, yang telah menjadi tersangka kasus dugaan pelecehan anak, masih berharap akan ada jalan damai.

"Harapan kami bisa cepat selesai, baik itu dengan P-21 (pemberitahuan bahwa hasil penyelidikan sudah lengkap) atau dengan adanya perdamaian di kepolisian," kata Kasman Sangaji dalam wawancara lewat telepon, Jumat (1/4/2016).

Namun, Kasman tidak bersedia menjelaskan perdamaian seperti apa yang diinginkan oleh Saipul.

Ia hanya menjelaskan bahwa pihaknya terus menunggu perkembangan kasus kliennya itu.

"Kalau dari kami sifatnya menunggu saja," ucapnya.

Saipul ditangkap di rumahnya di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara, pada 18 Februari 2016 atas laporan dugaan pencabulan terhadap DS (17).

Ia terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp 1 Miliar, sesuai Undang-undang Perlindungan Anak Pasal 76 huruf E dan Pasal 82 ayat 1.

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan