Selasa, 30 September 2025

Stuart Collin Resmi Banding Keputusan Cerai dari Risty Tagor

Stuart nyatanya sama sekali tak puas akan keputusan akhir majelis hakim di PA Jaksel yang mengabulkan permintaan cerai Risty Tagor.

Penulis: Regina Kunthi Rosary
Warta Kota/Arie Puji Waluyo
Risty Tagor dan Stuart Collin menjalani sidang putusan gugatan cerai di Pengadilan Agama Jakarta Selatan di kawasan Ragunan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Kamis (24/3). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Regina Kunthi Rosary

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pasangan Risty Tagor dan Stuart Collin telah resmi bercerai setelah menempuh proses perceraian di Pengadilan Agama Jakarta Selatan (PA Jaksel).

Namun, Stuart nyatanya sama sekali tak puas akan keputusan akhir majelis hakim di PA Jaksel tersebut.

Ketidakpuasan Stuart Collin dibuktikan lewat diajukannya banding olehnya melalui PA Jaksel.

Hal itu dibenarkan oleh ‎Rusdi Thahir selaku Humas PA Jaksel.

"Dia (Stuart) sudah bayar biaya banding. Tadi, pukul 12.00 WIB. Saya dapat informasi ‎bahwa dia sudah bayar biaya banding, berarti dia sudah banding," ujar Rusdi ketika dihubungi, Rabu (30/03/2016).

Berdasarkan penuturan Rusdi, pengajuan banding oleh Stuart nantinya akan diserahkan pihak PA Jaksel ke Pengadilan Tinggi Agama untuk diproses.

"Melalui Pengadilan Agama Jakarta Selatan (Stuart ajukan) bandingnya. PA Jaksel nanti mengirimkan berkasnya ke Pengadilan Tinggi Agama," ucap Rusdi.

Stuart dan Risty resmi bercerai pada Kamis (24/03/2016) lalu.

Sebelumnya, pada 20 Agustus 2015, Risty melayangkan gugatan cerai terhadap Stuart melalui PA Jakarta Selatan kendati menikah baru menikah pada 19 April 2015.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan