Buntut Celotehan 'Bebek Nungging', Zaskia Gotik Pasrah Jika Masih Dilapor ke Polisi
Zaskia yang diwakili oleh kuasa hukumnya hanya bisa pasrah ketika melihat kenyataan banyak pihak yang melaporkan dia ke polisi.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Zaskia Gotik tak bisa banyak berbuat ketika beberapa pihak ramai-ramai melaporkannya ke polisi. Meski ada salah satu LSM yang mencabut laporan, namun proses penyidikan di kantor kepolisian tetap dilakukan.
Hal ini lantaran pihak kepolisian menemukan adanya unsur penghinaan yang dilakukan Zaskia saat itu. Jadi, ada tidaknya delik aduan yang masuk ke kantor polisi, perkara ini tetap akan didalami.
Zaskia yang diwakili oleh kuasa hukumnya hanya bisa pasrah ketika melihat kenyataan banyak pihak yang melaporkan dia ke polisi.
“Dari pihak pelapor dan lain-lain, saya hormati, dan menghargai, itu hak. Ada dari LSM, DPD itu sudah kewajiban bela negara. Karena sudah berjalan ke ranah hukum, ya sudah. Mekanisme hukum harus kita jalankan,” kata Eddy Ribut Harwanto saat ditemui di kawasan Menteng, Jakarta Pusat.
Menurut Eddy, ia hanya menyayangkan para pihak yang sudah terlanjur membuat laporan kepada pihak kepolisian.
Sebab, menurutnya, ada baiknya jika perkara ini ditinjau dari segi tata tertib penyiaran. Dengan kata lain, Eddy meminta KPI untuk lebih dulu fokus kepada stasiun televisi yang menyiarkan.
“Dalam konteks Neng, pendapat saya, itu masuk Undang Undang Penyiaran, harusnya lewat KPI saja dulu untuk menegur. Yang bertanggung jawab itu pimpinan badan hukum, di situ ada pengawas talent, kan bisa diawasi kalau ada kata-kata yang mengandung pidana,” jelas Eddy.
Eddy tak terima jika kliennya langsung dipidanakan tanpa ada campur tangan pihak KPI lebih dulu.
“Pendapat saya ini masuk Undang Undang penyiaran. Jadi KPI itu yang harusnya membuat telaah, apakah itu siaran masuk pelanggaran. Pelanggaran itu nanti kan teguran tertulis, peringatan. Karena ini disiarkan dan KPI punya tanggung jawab itu,” kata Eddy.
Penulis: Novrina