Selasa, 30 September 2025

Stuart Collin Tak Terima Putusan Cerai, Pihak Risty Tagor Persilakan Banding

Pihak Risty pun mengaku tidak masalah dengan jika Stuart mau mengajukan banding, agar keputusan yang sudah ada bisa dibatalkan.

Penulis: Achmad Rafiq
Tribunnews.com/Achmad Rafiq
Kuasa hukum Risty Tagor, Ina Rachman ketika ditemui di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Kamis (24/3/2016). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Achmad Rafiq

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tidak terima pada keputusan majelis hakim yang telah mengabulkan permohonan Risty Tagor untuk bercerai, membuat Stuart Collin mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Agama Jakarta.

Pihak Risty pun mengaku tidak masalah dengan jika Stuart mau mengajukan banding, agar keputusan yang sudah ada bisa dibatalkan.

"Kalau Stu mau banding itu haknya Stu, silakan aja," ujar kuasa hukum Risty, Ina Rachman ketika ditemui di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Kamis (24/3/2016).

Ina menjelaskan, apa yang diputuskan hakim sudah tepat. Apalagi selama proses sidang berlangsung, majelis hakim telah mendatangkan sejumlah saksi dan bukti untuk memperkuat pengaduan Risty yang dinilai mendapatkan perlakuan kasar dari Stu.

"Hakim melihat adanya pertengkaran. Bahwa pertengkaran terjadi terus-menerus. Faktanya kakaknya Stu juga ditanya, 'sanggup kah mendamaikan Risty dan Stu?', dia tidak sanggup," katanya.

"Bahkan sebelumnya ada perdamaian dengan ustaz-ustaz ternyata tidak tercapai. Di persidangan ini dengan kata hati tetap diminta berunding. Fakta yang di dalam sudah sepakat," lanjut Ina.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan