Stuart Collin Tak Terima Putusan Cerai, Pihak Risty Tagor Persilakan Banding
Pihak Risty pun mengaku tidak masalah dengan jika Stuart mau mengajukan banding, agar keputusan yang sudah ada bisa dibatalkan.
Penulis:
Achmad Rafiq
Editor:
Hasiolan Eko P Gultom
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Achmad Rafiq
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tidak terima pada keputusan majelis hakim yang telah mengabulkan permohonan Risty Tagor untuk bercerai, membuat Stuart Collin mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Agama Jakarta.
Pihak Risty pun mengaku tidak masalah dengan jika Stuart mau mengajukan banding, agar keputusan yang sudah ada bisa dibatalkan.
"Kalau Stu mau banding itu haknya Stu, silakan aja," ujar kuasa hukum Risty, Ina Rachman ketika ditemui di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Kamis (24/3/2016).
Ina menjelaskan, apa yang diputuskan hakim sudah tepat. Apalagi selama proses sidang berlangsung, majelis hakim telah mendatangkan sejumlah saksi dan bukti untuk memperkuat pengaduan Risty yang dinilai mendapatkan perlakuan kasar dari Stu.
"Hakim melihat adanya pertengkaran. Bahwa pertengkaran terjadi terus-menerus. Faktanya kakaknya Stu juga ditanya, 'sanggup kah mendamaikan Risty dan Stu?', dia tidak sanggup," katanya.
"Bahkan sebelumnya ada perdamaian dengan ustaz-ustaz ternyata tidak tercapai. Di persidangan ini dengan kata hati tetap diminta berunding. Fakta yang di dalam sudah sepakat," lanjut Ina.