Dugaan Artis Cabul
AW dan MD Dianggap Hanya Sandiwara Mengaku Korban Pencabulan Saipul Jamil
Tim kuasa hukum Saipul Jamil mengklaim korban pencabulan yang diduga dilakukan kliennya hanya mencari popularitas.
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim kuasa hukum Saipul Jamil mengklaim korban pencabulan yang diduga dilakukan kliennya hanya mencari popularitas.
Kasman Sangaji, kuasa hukum Saipul Jamil, mengatakan AW dan MD, korban pencabulan memanfaatkan situasi mantan suami Dewi Persik itu sedang tersangkut masalah hukum.
"Dua korban mengaku-ngaku korban itu tak kami sikapi, untuk apa? Itu kan hanya sandiwara belaka," tutur Kasman kepada wartawan, Jumat (4/3/2016).
Dia menilai dua korban dugaan tindak pidana pencabulan itu hanya mencari popularitas.
Mereka tak mempunyai alat bukti kuat untuk menjerat Saipul ke ranah hukum.
"Alat bukti tak kuat. Itu pamoritas saja agar naik panggung. Cari muka. Alat bukti saja tak kuat. Bang Ipul tak pernah bertemu juga, DS juga kami belum pernah ditemuin," kata dia.
Aparat Polsek Kelapa Gading menetapkan Saipul Jamil tersangka kasus pencabulan.
Dia diduga mencabuli DS, seorang remaja laki-laki. Lalu, Saipul mendekam di ruang tahanan Mapolsek Kelapa Gading.
Belakangan, AW dan MD, dua orang laki-laki, secara bergantian melaporkan Saipul Jamil ke Polda Metro Jaya dan Polres Metro Jakarta Utara.
Pedangdut itu diduga mencabuli kedua orang tersebut.
Ancam Lapor Balik
Tim kuasa hukum pedangdut Saipul Jamil mengancam melaporkan balik korban dugaan pencabulan.
Ini dilakukan apabila korban tak dapat menunjukkan bukti-bukti telah dicabuli mantan suami Dewi Persik itu.
"Selalu bertambahkan hak mereka. Mereka merasa dirugikan. Jadi mereka mempunyai hak untuk melapor," tutur Kuasa Hukum Saipul Jamil, Nazarudin Lubis kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Rabu (2/3/2016).
Lagi, korban pelecehan Saipul Jamil bertambah.
Setelah DS dan AW yang menjadi korban artis kondang tersebut, kali ini Mahardika alias MD, 21, warga Bandung, Jawa Barat yang melapor ke Mapolres Metro Jakarta Utara terkait pelecehan seksual yang dilakukan oleh Saipul Jamil.
Menurut Nazarudin, setiap pelaporan harus disertai alat petunjuk dan barang bukti.
Apabila tak bisa membuktikan apa yang telah dilaporkan, maka pihaknya akan menuntut balik.
"Kami sebagai kuasa hukum akan menuntut balik. Melaporkan Pasal 242 KUHP ancaman 7 tahun karena laporan palsu di depan pejabat hukum," ujarnya.