Selasa, 7 Oktober 2025

Rhoma Irama 'Teriak' Antikorupsi, Tolak Revisi UU KPK

Pedangdut Rhoma Irama menyatakan penolakannya terhadap draf revisi undang-undang KPK.

Penulis: Amriyono Prakoso
Editor: Robertus Rimawan
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Ketua Umum Forum Silaturahmi Ta mir Masjid dan Musholla Indonesia (Fahmi Tamami) Rhoma Irama memberikan pernyataan kepada wartawan di Jakarta, Senin (20/7/2015). Dalam pernyataannya Rhoma Irama mendesak pemerintah untuk menegakkan hukum atas pembakaran masjid di Karubaga, Tolikara-Papua pada Jumat (17/7). (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN) 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Amriyono Prakoso

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA. Pedangdut Rhoma Irama menyatakan penolakannya terhadap draf revisi undang-undang KPK yang saat ini bergulir di badan legislatif DPR RI.

Menurut Ketua Umum Partai Idaman ini terdapat dua pelemahan KPK jika RUU tersebut jadi disahkan menjadi undang- undang.

Pertama, tentang penyadapan diatur dalam Pasal 14 ayat (1) huruf a revisi UU KPK.

Menurut Rhoma, pasal tersebut sangat berpotensi melemahkan KPK dan dapat menghambat kinerja lembaga antirasuah itu.

"Nah, ini merupakan pelemahan yang signifikan bagi KPK untuk bisa bekerja dengan baik dan benar," kata Rhoma di Kantor Partai Idaman, Jakarta, Senin (12/10/2015).

Kedua, Rhoma menjelaskan pasal yang memuat ketentuan batas umur KPK yang hanya 12 tahun.

Menurutnya, hal tersebut satu langkah untuk mematikan kinerja KPK.

Lebih lanjut, Bang Haji menambahkan dukungan terhadap KPK dan pemberantasan korupsi di Indonesia, dirinya menyampaikan komitmennya dan Partai Idaman akan terus mendukung KPK sebagai lembaga antikorupsi.

"Partai Idaman berkomitmen untuk tetap menjadikan KPK sebagai lembaga yang superbody.

Karena telah terbukti KPK mampu memberantas korupsi di berbagai macam lembaga negara di Indonesia," kata Satria Bergitar tersebut. (*)

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved