Tersangka Baru Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan Mandra Bakal Bertambah
Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri membidik calon tersangka baru dalam kasus tanda tangan palsu Mandra.
TRIBUNNEWS.COM - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri membidik calon tersangka baru dalam kasus tanda tangan palsu Mandra di kontrak pengadaan program siap siar di TVRI.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Carlo Brix Tewu menuturkan saat ini kasus pemalsuan tanda tangan Mandra masih dalam tahap penyidikan dan masih ada kemungkinan tersangka baru selain tersangka saat ini, Andi Diansyah
"Kasus Mandra masih proses penyidikan, nanti ada tersangka lain itu sangat dimungkinkan," katanya, Kamis (8/10/2015).
Tidak hanya itu, nantinya penyidik akan berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung untuk memeriksa Iwan Chermawan yang juga diusut Kejagung atas kasus dugaan korupsi pengadaan program siap siar di TVRI.
Iwan turut diperiksa karena tersangka Andi Diyansyah merupakan menantu dari Iwan.
Dan atas perbuatannya Andi dikenakan pasal 263 ayat 1 dan 263 ayat 2 KUHP tentang Pemalsuan Surat.
Dengan ditangkapnya Andi Diansyah, maka terbongkarlah selama ini Mandra diduga merupakan korban konspirasi sehingga dirinya terseret kasus dugaan korupsi Program Siap Siar TVRI oleh Kejaksaan Agung.
Lebih lanjut, kuasa hukum Mandra, Juniver Girsang mengatakan Mandra yang kini mendekam di LP Cipinang, Jakarta Timur, sempat terdiam selama beberapa menit ketika diberitahu soal tersangka pemalsu tandatangannya telah ditahan.
"Dia (Mandra) sempat terdiam 5 menit. Mandra mengatakan ke saya, kalau keadilan di Indonesia panjang tetapi tetap ada," tutut Juniver Girsang, Selasa (6/10/2015) malam di Mabes Polri.
Juniver menambahkan akibat dari konspirasi antara Iwan Chermawan selaku Direktur Utama PT Media Arts Image dengan oknum pejabat di TVRI, hidup kliennya menjadi berantakan.
"Dia bilang hidupnya hancur, harus terpisah dengan keluarga, kehancuran produksi film, di penjara, semuanya hancur," tambahnya.(*)