Selasa, 30 September 2025

Pihak Limbad: Kasus Pencurian Ini Bukan Settingan

Muhammad Zakir, selaku kuasa hukum Limbad, mengatakan kasus dugaan pencurian yang dilakukan kliennya bukan upaya meningkatkan popularitas Master Magic

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Sugiyarto
TRIBUNNEWS/GLERY LAZUARDI
Kuasa hukum Limbad tunjukkan bukti laporan ke polisi. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Muhammad Zakir, selaku kuasa hukum Limbad, mengatakan kasus dugaan pencurian yang dilakukan kliennya bukan upaya meningkatkan popularitas Master Magician itu.

"Saya tidak ingin orang mengklaim kasus ini adalah settingan," tutur Zakir ditemui di Mapolda Metro Jaya, Kamis (1/10) malam.

Pada Kamis malam, Zakir melaporkan Ibrahim ke Mapolda Metro Jaya. Laporan dibuat atas dugaan pencemaran nama baik melalui media elektronik.

Ibrahim menuduh Master Magician itu telah mencuri mobil miliknya berjenis Honda Jazz berwarna silver berplat nomor E 1717 PD.

Sebelumnya, dia melaporkan Limbad ke Mapolres Metro Jakarta Utara pada Kamis (24/9).

"Buat laporan itu harus clear apakah pasal yang kami laporkan memenuhi unsur atau tidak supaya nanti ujungnya betul-betul tepat sasaran," kata dia.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan