Penjual Bayi Artis Diancam 12 Tahun Penjara
PENJUAL bayi Ayu Ting Ting dan Ruben Onsu akan menjerat Uci dengan pasal memanipulasi data untuk menipu yang juga ada di UU ITE.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kasubdit Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Besar Suharyanto, mengatakan, sejauh ini Uci Wulandari yang memakai bayi-bayi anak sejumlah selebritis diketahui membuat akun instagram jual beli bayi itu untuk menipu.
"Tapi Dia belum sampai pada transaksi penipuan," kata Suharyanto kepada wartawan, termasuk Wartakotalive.com, Jumat (11/9/2015) siang.
Makanya, ucap Suharyanto, pihaknya akan menjerat Uci dengan pasal pencemaran nama baik yang ada di UU ITE.
Selain itu pihaknya juga akan menjerat Uci dengan pasal memanipulasi data untuk menipu yang juga ada di UU ITE.
Ancaman hukumannya mencapai 12 tahun penjara.
Bayi yang dipakai Uci mengisi akun instagram jual bayi diantaranya adalah anak Ruben Onsu dan Ayu Ting Ting.(ote)