Artis Terjerat Narkoba
Setelah Divonis Delapan Bulan Penjara Kasus Narkoba, Ini Sikap Fariz RM
Ini sikap Fariz RM setelah divonis penjara selama delapan bulan dalam kasus narkoba.
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rahmat Patutie
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Setelah kliennya divonis delapan bulan penjara, Kuasa Hukum Fariz Rustam Munaf, Syafrie Noer mengatakan, memutuskan perihal keputusan pengajuan banding tidaknya selama satu pekan.
Dijelaskan, kini, pihaknya masih akan merembuk bersama. Namun, menurutnya alasan untuk mengajukan banding pasti ada.
"Dalam satu minggu kami harus berkesimpulan banding ya banding," katanya kepada wartawan seusai persidangan pembacaan putusan kliennya di Pengadilan Negeri (PN), Jakarta Selatan, Rabu (6/5/2015).
Menurutnya, Fariz tetap membutuhkan tetap rahabilitasi supaya zat adiktif yang terpendam tak muncul kembali.
"Karena (Fariz) ketergantungan, karena dia menggunakan narkoba sejak lama, artinya bukan baru coba-coba," ujarnya.
Fariz RM divonis 8 bulan penjara oleh Ketua Majelis Hakim Tatie Hadianti dalam persidangan pembacaan putusann di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Fariz terbukti secara sah melakukan tindakpidana penyalahgunaan narkotika.
"Menyatakan bahwa Fariz terbukti secara sah melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkoba, dengan pidana penjara 8 bulan penjara dan mebayar biaya perkara 2.000 rupiah,," kata Tatie.
Putusan tersebut lebih ringan dari pada tuntunan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut selama 10 bulan masa tahanan.
Namun, Ketua Majelis Hakim Tatie Hadianti mengatakan putusan vonis yang dibacakannya belum mempunyai kekuatan hukum yang tetap, karena terdakwa dan jaksa penuntut umum (JPU) masih ingin mempertimbangkan berikut memikirkan keputusan tersebut.
"Karena masih pikir-pikir maka putusan ini belum mempunyai kekuatan tetap," ujar Tatie.