Artis Terjerat Narkoba
Dipenjara karena Narkoba, Fariz RM Takut Dapur Rumah Tangganya Berhenti Mengebul
Selama di dalam penjara, Fariz RM sangat terguncang pikirannya tentang kondisi keuangan keluarga yang terancam karena pekerjaannya terbengkalai.
Laporan Wartawan Tribunnews.com
Rahmat Patutie
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Musisi dan penyanyi senior Fariz Rustam Munaf mengungkapkan kondisi psikisnya bakal terganggu hanya karena memikirkan penghasilan keluarga yang dianggap bakal terancam.
Terdakwa kasus penyalahgunaan narkotika itu mengkhawatirkan jika terlalu lama mendekam di dalam penjara.
"Menjadi problem dan masalah bagi saya pekerjaan akan terbengkalai, penghasilan keluarga juga terancam. Itu masalah secara psikologis sangat menggangu," ujar Fariz kepada wartawan usai menjalani sidang putusannya di Pengadilan Negeri (PN), Jakarta Selatan, Rabu (6/5/2015).
Pelantun lagu 'Barcelona' itu berharap dirinya ditempatkan di tempat rehabilitasi demi pemulihannya dari ketergantungan narkotika.
Faris mengucapkan rasa terima kasihnya kepada PN Jakarta Selatan atas semua keputusan pada dirinya. Menurutnya, apapun putusan secara hukum adalah cara yang terbaik dan akan diterimanya.
Kendati demikian, pihaknya masih memikirkan apakah akan mengajukan banding atau tidaknya terkait vonisnya.
"Yang jelas atas saran penasihat hukum, Saya disarnkan untuk pikir-pikir. Kami akan meninjau kembali, tapi untuk sementara ini (keputusan) harus saya terima," kata Fariz.
Fariz RM divonis 8 bulan penjara oleh Ketua Majelis Hakim Tatie Hadianti dalam persidangan pembacaan putusan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Faris terbukti secara sah melakukan tindakpidana penyalahgunaan narkotika.
"Menyatakan bahwa Fariz terbukti secara sah melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkoba, dengan pidana penjara 8 bulan penjara dan mebayar biaya perkara 2.000 rupiah,," kata Tatie.
Putusan tersebut lebih ringan dari pada tuntunan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut selama 10 bulan masa tahanan.
Namun, Ketua Majelis Hakim Tatie Hadianti mengatakan putusan vonis yang dibacakannya belum mempunyai kekuatan hukum yang tetap, karena terdakwa dan jaksa penuntut umum (JPU) masih ingin mempertimbangkan berikut memikirkan keputusan tersebut.
"Karena masih pikir-pikir maka putusan ini belum mempunyai kekuatan tetap," ujar Tatie.