Jumat, 3 Oktober 2025

Tessy Tanggung Sendiri Biaya Rehabilitasi Selama 10 Bulan

Pelawak Basuki Kabul alias Tessy yang diputus bersalah oleh majelis hakim atas kasus narkoba akan menjalani masa rehabilitasi.

Editor: Fajar Anjungroso
TRIBUNNEWS/JEPRIMA
Pelawak Kabul Basuki atau biasa dipanggil Tessy saat menjalani sidang atas kasus Narkotika jenis Shabu di Pengadilan Negeri Bekasi, Jawa Barat, Kamis (30/4/2015). Tessy dinyatakan bersalah atas kepemilikan shabu seberat 1,06 gram dan di vonis hukuman 10 bulan penjara dipotong masa tahanan. TRIBUNNEWS/JEPRIMA 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi

TRIBUNNEWS.COM, BEKASI - Pelawak Basuki Kabul alias Tessy yang diputus bersalah oleh majelis hakim atas kasus narkoba akan menjalani masa rehabilitasi.

Namun segala biaya rehabilitasi akan ditanggung oleh Tessy. Berdasarkan keputusan Majelis Hakim Tessy akan menjalani rehabilitasi di Kalimalang, Jakarta Timur.

"Direhabilitasi di kalimalang. Hari ini segera. Biaya ditanggung oleh keluarga masing-masing," ujar pengacara Tessy, Dedy Yahya di PN Bekasi, Kota Bekasi, Jawa Barat, Kamis (30/04/2015).

Tessy akan menjalani sekitar 10 bulan masa rehabilitasi namun dikurangi masa tahanan sehingga hanya menjalani sisanya.

Seperti diketahui sebelumnya, Majelis Hakim yang dipimpin oleh Bongbongan Silaban memutus Tessy bersalah dalam kasus kepemilikan Narkoba dan menvonis hukuman 10 bulan penjara dipotong masa tahanan.

Namun Majelis Hakim mengganti hukuman tersebut dengan rehabilitasi sesuai dengan vonis yang dijatuhkan.

Tags
Tessy
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved