Selasa, 30 September 2025

Artis Terjerat Narkoba

Penyesalan Tessy Pengaruhi Keputusan Hakim

Pelawak Kabul Basuki alias Tessy dinyatakan bersalah dalam persidangan kasus penyalahgunaan narkoba dan diganjar hukuman 10 bulan penjara.

TRIBUNNEWS/JEPRIMA
Pelawak Kabul Basuki atau biasa dipanggil Tessy saat menjalani sidang atas kasus Narkotika jenis Shabu di Pengadilan Negeri Bekasi, Jawa Barat, Kamis (30/4/2015). Tessy dinyatakan bersalah atas kepemilikan shabu seberat 1,06 gram dan di vonis hukuman 10 bulan penjara dipotong masa tahanan. TRIBUNNEWS/JEPRIMA 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi

TRIBUNNEWS.COM, BEKASI - Pelawak Kabul Basuki alias Tessy dinyatakan bersalah dalam persidangan kasus penyalahgunaan narkoba dan diganjar hukuman 10 bulan penjara.

Namun Tessy tidak menjalani hukuman penahanan dan hanya diminta menjalani rehabilitasi. Penyesalan Tessy menjadi salah satu pertimbangan yang memengaruhi putusan majelis hakim.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bekasi yang dipimpin oleh Bongbongan Silaban berpesan kepada Tessy untuk tidak mengkonsumsi narkoba lagi.

"Walaupun dinyatakan bersalah, namun di media saudara telah mengekspresikan penyesalan saudara. Pergunakan dengan baik putusan dari majelis untuk memperbaiki diri karena saudara selebriti," ujar Bongbongan saat persidangan di Pengadilan Negeri Bekasi, Kota Bekasi, Jawa Barat, Kamis (30/04/2015).

Sebelumnya Tessy ditangkap petugas Direktorat Tindak Pidana Narkotika Bareskrim Polri pada 23 Oktober 2014 lalu usai menggunakan narkoba jenis sabu.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan