Senin, 29 September 2025

Banyu Biru Minta Nenek Asyani Dibebaskan Atas Rasa Kemanusiaan

Kasus hukum yang dialami nenek Asyani, yang menjadi terdakwa pencurian kayu jati, rupanya menarik perhatian Banyu Biru Djarot.

Penulis: Eko Sutriyanto
Istimewa
Banyu Biru 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kasus hukum yang dialami nenek Asyani, yang menjadi terdakwa pencurian kayu jati, rupanya menarik perhatian Banyu Biru Djarot.

Mantan kekasih aktris Rianti Cartwright meminta majelis hakim PN Situbondo memberikan hukuman seringan-ringannya. Bila mungkin bisa membebaskan nenek Asyani atas nama kemanusiaan.

"Jika terbukti bersalah, kami minta nenek tidak ditahan," kata Banyu, Selasa (17/3/2015).

Kalaupun nantinya hakim menjatuhkan vonis mengenakan denda atau ganti rugi ia bersama Komunitas Banteng Muda yang dipimpinnya siap patungan #koinUntukNenekAsyani.

Bahkan putera seniman dan politikus Eros Djarot berani menjamin jika Nenek Asyani tidak akan melarikan diri.

Meski tak jadi ditahan, namun duka dan kesedihan dirasakan nenek jompo ini. Majelis hakim PN Situbondo mengabulkan permohonan penangunan penahanan mulai Senin, 16 Maret 2015.

Ia bisa menghirup udara bebas setelah tiga bulan mendekam di Rumah Tahanan Situbondo, Jawa Timur.

Asiani sebelumnya ditahan atas tuduhan mencuri tujuh batang kayu milik Perhutani. Meski Asiani mengaku tak pernah mencuri kayu milik Perhutani.

Dia yakin, tujuh batang kayu jati yang dia ambil itu berada di tanah milik sendiri.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan