Selasa, 30 September 2025

Asmirandah Batalkan Pernikahan

Asmirandah dan Jonas Rivanno Kini Tak Lagi Bertegur Sapa

Pasangan Asmirandah Zantman (24) dan Jonas Rivanno Watimena (25) dikabarkan tidak lagi tinggal serumah.

Ist
Asmirandah dan Jonas Rivanno 

Laporan Wartawan Warta Kota, Heribertus Irwan Wahyu Kintoko

TRIBUNNEWS.COM – Sejak perkara permohonan pembatalan nikahnya digelar di Pengadilan Agama (PA) Depok, Jawa Barat, pasangan Asmirandah Zantman (24) dan Jonas Rivanno Watimena (25) dikabarkan tidak lagi tinggal serumah.

Keduanya tidak lagi bersama-sama. Dua kali sidang permohonan pembatalan pernikahannya itu digelar, baik Andah --sapaan Asmirandah Zantman-- dan Vanno --panggilan Jonas Rivanno Watimena-- tidak pernah datang bersama.

Mereka bahkan tidak saling bertegur sapa saat sama-sama datang dan memenuhi panggilan penyidik dari Satuan Kriminal Khusus Polres Kabupaten Bogor, Selasa (10/12/2013) siang. Andah dan Vanno juga tidak saling melihat.

Andah dan Vanno diperiksa sebagai saksi atas kasus dugaan penistaan agama seperti tudingan sebuah organisasi keagamaan beberapa waktu lalu. Keduanya terlihat datang terpisah ditemani pengacaranya masing-masing.

Ketika sama-sama berada di Ruang III Krimsus Reskrim Polres Kabupaten Bogor, Andah dan Vanno diperiksa bersamaan. Dari luar ruangan, mereka terlihat saling membelakangi satu sama lain ditemani pengacaranya.

Meski saling membelakangi, jarak Andah dan Vanno sangat dekat. Bangku yang mereka pakai duduk pun berhimpitan. Namun sejak diperiksa penyidik, Andah dan Vanno seolah berjauhan dan sibuk memberikan keterangannya ke polisi.

Sebelumnya, organisasi keagamaan wilayah Depok mengadukan Vanno ke Polres Kabupaten Bogor atas tudingan telah melakukan penistaan agama. Sebelumnya, Vanno membantah jika dirinya mualaf dan pernah menikahi Andah secara Islam pada 17 Oktober 2013.

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan