Dikuntit, Piyu Bisa Lapor Polisi Untuk Minta Perlindungan
Dua hari setelah mengadakan jumpa pers mengenai kasus perusakan rumah Adiguna Sutowo
Editor:
Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Dua hari setelah mengadakan jumpa pers mengenai kasus perusakan rumah Adiguna Sutowo, Piyu Padi mengaku selalu diikuti dan dikuntit oleh orang tidak dikenal.
Bukan itu saja, penguntitnya juga mendatangi dan memantau rumahnya dan rumah mertua Piyu. Karena merasa selalu dibuntuti, Piyu mengaku merasa tidak nyaman dan merasa harus lebih ekstra memberikan perlindungan untuk keluarganya.
Menanggapi hal ini, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Rikwanto, mengatakan, jika merasa sudah mengancam keselamatan dirinya serta keluarganya, Piyu bisa melaporkan hal ini ke polisi agar mendapatkan perlindungan keamanan.
"Kalau merasa terancam, maka bisa lapor polisi untuk minta perlindungan," kata Rikwanto kepada Warta Kota melalui pesan singkatnya, Kamis (31/10/2013).
Saat ditanya mengenai aturan atau dasar hukum sang penguntit bisa dianggap melakukan perbuatan tindak pidana, Rikwanto, mengaku belum dapat memastikannya sebelum mengetahui secara pasti apa yang dialami Piyu dan dilakukan peguntitnya.
"Belum tahu, sebelum mendengarkan apa-apa saja yang dialaminya," kata Rikwanto. (Budi Malau)