Sidang Eza Gionino
Eza Gionino Ngotot Tolak Dakwaan Jaksa
Eza Gionino melalui kuasa hukumnya, Hendry Sangapta Sitepu, ngotot menolak dakwaan jaksa penuntut umum (JPU.
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Willem Jonata
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Eza Gionino melalui kuasa hukumnya, Hendry Sangapta Sitepu, ngotot menolak dakwaan jaksa penuntut umum (JPU), dalam lanjutan sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, terkait kasus penganiayaan yang dituduhkan kepadanya.
Hendry menilai bahwa dakwaan JPU tidak berdasar. Tidak ada bukti yang dapat menjerat kliennya dengan pasal penganiayaan.
"Kami pada prinsipnya tetap menolak dakwaan dari JPU. Kami tetap berkeyakinan bahwa dakwaan itu, tidak berdasar dan tidak terbukti," ucap Hendry Sangapta Sitepu, Rabu, (29/5/2013), di PN Jakarta Selatan.
Ia kemudian menggarisbawahi bahwa rekaman yang diperiksa oleh saksi ahli, Abimayu, yang dihadirkannya di persidangan itu, adalah valid. Tidak seperti yang disebutkan jaksa pada sidang kemarin, Selasa, 28 Mei 2013.
Rekaman itu diperoleh dari manajer Ardina Rasti. "Kami dapat dari manajer. Itu by email ke Nicky Tirta dan ke beberapa orang lain. Itu bedanya terpotong-potong karena by email, ada 6 parts karena kepanjangan enggak bisa langsung," terangnya. Dan, dalam rekaman itu tidak terdengar suara pukulan atau jambakan.
Demikian pula dengan saksi Rosmalia, pihak rumah sakit yang memeriksa Ardina Rasti. "Saksi yang didata oleh JPU, dr Rosalia itu saksi yang independen bisa beri kebebasan untuk kasih pendapat," terangnya.