Jumat, 3 Oktober 2025

Sidang Eza Gionino

Eza Gionino Ngotot Tolak Dakwaan Jaksa

Eza Gionino melalui kuasa hukumnya, Hendry Sangapta Sitepu, ngotot menolak dakwaan jaksa penuntut umum (JPU.

Penulis: Willem Jonata
Warta Kota/Nur Ichsan
PLEDOI - Eza Gionino, tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, untuk menjalani persidangan, Senin (27/5/2013). Sidang kali ini dengan agenda pembacaan pleidoi dari pihak Eza Gionino. (Warta Kota/Nur Ichsan) 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Willem Jonata

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Eza Gionino melalui kuasa hukumnya, Hendry Sangapta Sitepu, ngotot menolak dakwaan jaksa penuntut umum (JPU), dalam lanjutan sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, terkait kasus penganiayaan yang dituduhkan kepadanya.

Hendry menilai bahwa dakwaan JPU tidak berdasar. Tidak ada bukti yang dapat menjerat kliennya dengan pasal penganiayaan.

"Kami pada prinsipnya tetap menolak dakwaan dari JPU. Kami tetap berkeyakinan bahwa dakwaan itu, tidak berdasar dan tidak terbukti," ucap Hendry Sangapta Sitepu, Rabu, (29/5/2013), di PN Jakarta Selatan.

Ia kemudian menggarisbawahi bahwa rekaman yang diperiksa oleh saksi ahli, Abimayu, yang dihadirkannya di persidangan itu, adalah valid. Tidak seperti yang disebutkan jaksa pada sidang kemarin, Selasa, 28 Mei 2013.

Rekaman itu diperoleh dari manajer Ardina Rasti. "Kami dapat dari manajer. Itu by email ke Nicky Tirta dan ke beberapa orang lain. Itu bedanya terpotong-potong karena by email, ada 6 parts karena kepanjangan enggak bisa langsung," terangnya. Dan, dalam rekaman itu tidak terdengar suara pukulan atau jambakan.

Demikian pula dengan saksi Rosmalia, pihak rumah sakit yang memeriksa Ardina Rasti. "Saksi yang didata oleh JPU, dr Rosalia itu saksi yang independen bisa beri kebebasan untuk kasih pendapat," terangnya.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved