Sabtu, 4 Oktober 2025

Kasus Nikita Mirzani

Nikita Mirzani Pasrah, Kuasa Hukum Rencanakan Banding

Nikita Mirzani pasrah dengan dengan vonis hakim empat bulan penjara dipotong masa tahanan selama 57 hari. Namun, kuasa hukumnya punya rencana banding.

Penulis: Willem Jonata
zoom-inlihat foto Nikita Mirzani Pasrah, Kuasa Hukum Rencanakan Banding
Tribun Jakarta/JEPRIMA
Pemain film Nikita Mirzani saat menjalani sidang penganiayaan yang menjerat dirinya dengan agenda mendengar pembelaan (Pleidoi) dari penasehat hukumnya di Pengadilan Negeri, Ampera Raya, Jakarta Selatan, Rabu (3/4/2013). (Tribun Jakarta/Jeprima)

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Willem Jonata

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Nikita Mirzani pasrah dengan dengan vonis hakim. Ia dinyatakan bersalah dengan hukuman empat bulan penjara dipotong masa tahanan selama 57 hari. Namun, kuasa hukumnya punya rencana banding.

"Kami akan ajukan banding. Tapi bukan sekarang, karena kami belum dapat salinan putusannya," ucap Fahmi Bachmid? kuasa hukum Nikita, Rabu, (24/4/2013), usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Menurutnya, kliennya itu masih bisa melakukan upaya hukum terkait vonis tersebut. Ia dan Nikita masih mempertimbangkannya. Makanya, rencana itu akan direalisasikan setelah mendapatkan salinan putusan.

Adapun, lanjut dia, ada yang perlu diluruskan mengenai beberapa hal terkait pembuktian tindak pidana pemukulan atau penganiayaan yang dituduhkan kepada kliennya.

"Kami sepakat pikir-pikir dulu tujuh hari. Karena ada beberapa hal yang perlu diluruskan kembali, terkait dengan pembuktian tindak pidana pemukulan itu," tandasnya.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved