Jupe Vs Depe
Ini Alasan Kejaksaan Belum Menangkap Julia Perez
Berdasarkan putusan MA, Kejaksaan Negeri Jakarta Timur bisa saja melakukan penangkapan kapan dan di mana saja terhadap Julia Perez alias Jupe.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Willem Jonata
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Berdasarkan putusan MA, Kejaksaan Negeri Jakarta Timur bisa saja melakukan penangkapan kapan dan di mana saja terhadap Julia Perez alias Jupe. Namun, pihak kejaksaan belum melakukannya, dengan alasan memberi kesempatan Jupe untuk datang memenuhi panggilan.
"Dalam menegakan hukum harus elegan, dan ada kooperatif dari yang bersangkutan dan kami beri kesempatan untuk datang berdasarkan kesadaran sendiri," ucap Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Timur, Andi Herman, Kamis, (14/2/2013), di kantornya.
Meski demikian, pihak kejaksaan kemudian bisa bertindak tegas seandainya bintang film "Gending Sriwijaya" itu, tidak mengindahkan surat pemanggilan tersebut.
"Kalau tidak bisa, pihak kami akan melakukan tindakan-tindakan, langkah atau kebijakan untuk segera melakukan keputusan pengadilan," ucapnya.
Seperti diketahui, hari ini kekasih Gaston Castano itu, tidak kelihatan batang hidungnya di Kejaksaan Negeri Jakarta Timur. Hal itu dikarenakan kemungkinan belum menerima surat pemanggilan pertama.
"Panggilan sudah disampaikan ke alamat yang ada di berkas perkara, Rafless Hills. Namun, setelah disampaikan ke alamat yang dimaksud, rumah yang dituju sudah lama kosong," ucapnya.
Jupe, lanjut dia, memang pernah tinggal dialamat tersebut. Alamat yang tertera di KTP-nya juga sudah berubah. Berdasarkan informasi yang diterima pihak kejaksaan, Jupe bermukim di kediaman orangtuanya.
"Makanya panggilan belum sampai ke yang bersangkutan. Menurut info yang bersangkutan tinggal di rumah orangtuanya. Kalau alamat rumah ibunya sudah didapat, akan ada panggilan kedua," tandasnya.