Jumat, 3 Oktober 2025

Artis Terjerat Narkoba

Jadi Tersangka, Raffi Ahmad Ditahan 20 Hari di BNN

Raffi Ahmad telah secara resm ditetapkan sebagai tersangka oleh Badan Narkotika Nasional (BNN).

Penulis: Willem Jonata
zoom-inlihat foto Jadi Tersangka, Raffi Ahmad Ditahan 20 Hari di BNN
Kompas Images/ Banar Ardhi
Raffi Ahmad

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Willem Jonata

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Raffi Ahmad telah secara resm ditetapkan sebagai tersangka oleh Badan Narkotika Nasional (BNN). Presenter kondang acara usik Dahsyat RCTI itu, ditetapkan sebagai tersangka setelah menjalani rangkaian pemeriksaan selama 5 x24 jam dan mendengarkan kererangan para ahli.

Bekas kekasih Yuni Shara itu, dinyatakan terbukti positif menggunakan metilon yang merupakan turunan dari katinon, zat yang disebut-sebut efeknya lebih berbahaya daripada ekstasi dan sabu.

"Saudara R berusia 26 tahun, pekerjaan wiraswasta dan pekerja seni, berdasarkan hasil laboratorium, dinyatakan positif menggunakan metilon. Status ditetapkan sebagai tersangka," ucap Kabag Humas BNN, Sumirat, Jumat, (1/2/2013), dalam jumpa pers di BNN.

Raffi kemudian dijerat dengan pasal 111 UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang menyatakan tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, dan menyediakan narkotika golongan satu bukan tanaman. Dalam hal ini metilon dalam kapsul yang berjumlah 14 butir.

BNN juga telah menerbitkan surat penahanan yang berlangsung selama 20 hari, terhitung mulai hari ini, Jumat, 1 Februari 2013, terhadap Raffi. "Dan ditahan di rumah tahanan BNN, Cawang, Jakarta Timur," lanjutnya.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved