Sabtu, 4 Oktober 2025

Andika Ditangkap Lagi

Andika Eks Kangen Band Bersedia Nikahi Korban Pencabulan

Andika Mahesa dituduh telah membawa kabur danm melakukan pencabulan pada seorang ABG

zoom-inlihat foto Andika Eks Kangen Band Bersedia Nikahi Korban Pencabulan
TRIBUN LAMPUNG/PERDIANSYAH
Eks vokalis Kangen Band, Andika menutup muka dengan jaket merah dan hanya diam membisu saat ditanya oleh wartawan di Satreskrim Polresta Bandar Lampung, Minggu (15/12/2012). Andika ditangkap aparat Polsek Tanjungkarang Timur karena diduga melarikan anak di bawah umur. Andika ditangkap Jumat (14/12/2012) malam sekitar pukul 21.00 WIB di Gedong Air, Tanjungkarang Barat. Saat ditangkap Andika sedang jalan bersama korban berinisial Cs (16). TRIBUN LAMPUNG/PERDIANSYAH

Laporan Wartawan Tabloidnova.com, Okki

TRIBUNNEWS.COM - Andika Mahesa dituduh telah membawa kabur danm melakukan pencabulan pada seorang ABG. Mantan vokalis Kangen band ini mengaku sudah pernah berhubungan intim dengan CC, korbannya.

Oleh keluarga korban, Andika diminta menikahinya. "Keluarga Andika meminta saran kepada saya dan akhirnya saya bilang jalan terbaiknya harus menikahi CC," kata kuasa hukum Andika, Ferry Juan, seperti dilansir Tribunnews.com dari Tabloidnova.com.

Jalan keluar berupa pernikahan menurut Ferry  bisa membuat keluarga korban berdamai dengan Andika karena bersifat delik aduan. "Kalau dari pihak keluarga CC mau berdamai, Andika bisa bebas, karena itu  delik aduan," tandas Ferry.

Dalam gelar perkara di Mapolresta Bandar Lampung, Andika sempat menyampaikan permintaan maaf kepada keluarga dan korban atas tindakannya.

Andika diketahui membawa kabur CC, sejak 9 Desember 2012 lalu sekitar pukul 17.30 Wib di kawasan Bandar Lampung. Sebelumnya, Andika sempat berpamitan kepada nenek korban dengan alasan akan membawa korban mencari ikan. Andika sendiri sudah menjalin asmara dengan korban selama dua bulan.

 Menurut informasi, Andika sering membawa korban ke berbagai tempat tanpa sezjin orangtua yang berujung kepada pelaporan orangtua ABG 16 tahun itu ke Unit Reskrim Polsek Tanjungkarang Timur, Bandar Lampung. Andhika terancam hukuman karena melanggar Pasal 332 KUHP dan pasal 81 dan 82 UU RI No.23/2001 tentang perlindungan anak.

Koran Futuristik dan Elegan
Klik Tribun Jakarta Digital Newspaper

Sumber: Tabloidnova.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved